2 Pimpinan Ponpes di NTB Rudapaksa 41 Santriwati, Modus Janji Masuk Surga, Korban Trauma
Dua pelaku tersebut diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang berusia di bawah umur.
SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Polisi menangkap dua pimpinan pondok pesantren pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya yakni LMI menjabat sebagai salah satu ketua yayasan dan HSN menjabat sebagai pimpinan Ponpes.
LMI dan HSN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pelaku tersebut diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang berusia di bawah umur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.
"Modus pelecehan seksual ini, tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk hubungan intim," ungkap Kapolres di Polda NTB, Selasa (13/5/2023).
Dua tersangka diamankan pada waktu yang berbeda.
LMI diamankan pada Kamis 4 Mei 2023, oleh Polres Lotim tanpa perlawanan di rumahnya.
Sedangkan HSN ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023.

Sedangkan korban kepolisian baru mengumpulkan bukti pada 3 orang korban.
Dua orang santriwati menjadi korban kejahatan LMI dan 1 orang santriwati menjadi korban HSN.
Ketika disinggung terkait jumlah korban yang berjumlah puluhan orang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan hanya menjawab singkat.
"Masih kita kembangkan," cetusnya.
Sedangkan untuk keterlibatan orang lain dalam pencabulan kedua tersangka, Teddy dan Hery tidak berbicara banyak.
Menurutnya, kedua tersangka melancarkan aksinya sendiri, tanpa ada ustadzah yang sebelumnya sempat diduga sebagai perantara korban dan pelaku.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari dua tempat kejadian perkara.
Yakni baju, rok, jilbab, bra dan celana dalam.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menuturkan, sesuai amanat Kapolda, kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas dan tuntas.
Dua pelaku petinggi ponpes akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Seorang Wanita 67 Kali Usai Bius Korban, Ada Bukti 195 Video, Begini Nasib Pelaku
Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Bantah Kliennya Cabuli 41 Santriwati
Kuasa hukum tersangka HSN (50), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, membantah kliennya mencabuli santriwati, apalagi jumlahnya sampai puluhan orang.
Hal itu disampikan kuasa hukum HSN, Hulain saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (19/5/2023).
Dia menilai kasus tersebut dipaksakan oleh aparat kepolisian.
"Kasus ini dipaksakan. Polres Lombok Timur terlalu nekat. Bagaimana mungkin orang dituduh melakukan pencabulan suatu perzinahan saat dia tidak ada di lokasi," kata Hulain.
Hulain menjelaskan, pelapor menuduh HSN melakukan kekerasan seksual tanggal 15 Februari 2023. Sementara dia (korban, red) tidak masuk di ponpes sejak tanggal 13 Februari 2023, dibuktikan dengan absensinya, dia tidak masuk dan tidak sedang berada di asrama.
"Kok bisa dikatakan lakukan pencabulan? Ustaz ketika itu juga lagi sakit, baru pulang operasi, tanggal 13 Februari. Rekam medisnya lengkap itu," dalihnya.
Kliennya didiagnosa mengalami sakit ambeien, dan baru pulang operasi pada 15 Februari 2023, saat yang dituduhkan melakukan pelecehan tersebut.
"Aneh, saya curiga, kalaupun ada bukti, buktinya dipalsukan," katanya.
Baca juga: Oknum Sopir Bus Sekolah Rudapaksa Anak di Bawah Umur, KoBaR-GB Abdya Minta Pelaku Dihukum Berat
Anggap aneh korban sampai 41 orang
Hulain juga menilai aneh jika jumlah korban mencapai 41 orang korban.
"Itu bisa saja untuk melakukan justifikasi bahwa kasus yang dilaporkan menjadi booming. Kalau 40-an itu ada bukti, ndak? Ndak mungkin kalau 41 korban diam selama ini, sejak 2016," katanya.
Pimpinan ponpes ini, menurut Hulain, mengalami sakit cukup lama, diabetes parah sejak 2011.
"Rekam medisnya lengkap. Jangan hanya karena desakan publik, hanya perintah pimpinan, Polres Lombok Timur nekat melakukan penahanan dan melanjutkan kasus ini," ungkapnya
Apa yang dilakukan aparat kepolisian, menurut kuasa hukum HSN, adalah tindakan yang riskan. Dia mengancam organisasi bisa ribut jika kasus ini trus diangkat.
Hulain meminta aparat dan pihak yang mengangkat kasus ini mempertimbangkan jika jemaah HSN marah. Bisa menimbulkan instabilitas karena sensitif.
Menurutnya, penegakan hukum tak mesti terwujud asas keadilan, tapi asas kemanfaatan untuk masyarakat harus dipertimbangkan, yaitu stabilitas.
Walaupun itu benar terjadi, kata dia, tapi asas kemanfaatan untuk masyarakat harus dipertimbangkan.
"Tidak selamanya orang bersalah harus dihukum, karena asas kemanfaatan yang dikedepankan. Penegakan Itu nomer sataq seket (bahasa sasak) yang artinya nomer ke diuaratus lima puluh. Ini ndak rasional," katanya emosi.
Pelaku Pencabulan 41 Santriwati di Lombok Timur Berteriak dan Mengaku Difitnah
HSN (50), salah satu pelaku pencabulan di salah satu pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku difitnah.
Hal itu itu diungkapkannya saat dibawa ke ruang unit Perlindungan Perempuan sant Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, usai jumpa pers terkait kasus hukumnya.
"Itu fitnah, saya sedang sakit terus dituduh, saya sedang operasi. Fitnah semuanya," kata HSN dengan menggunakan baju tahanan Polres Lombok Timur.
HSN tidak mengakui perbuatannya. Bahkan saat ditanya jumlah dugaan korban sebanyak 41 santri, ia menjawab dengan teriakan kata "bohong".
"Bohong, semuanya itu," teriak HSN yang saat itu mengenakan peci warna putih.
Sementara itu, tersangka LM tidak berkomentar apa-apa saat ditanya media. Ia hanya menggelengkan kepala.
Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Adapun dua tersangka tersebut itu yakni LM (40) dan HSN (50), keduanya diduga menjadi pimpinan di dua pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, kedua tersangka dikenai pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 81 junto pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 41 Santriwati di Lombok Timur Berteriak dan Mengaku Difitnah
"Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," kata Arman saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023)
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menerangkan, modus dari kedua pelaku adalah sama-sama membujuk rayu para korban.
"Jadi para tersangka ini melakukan bujuk rayu untuk melakukan intim dengan korban," kata Hery.
Hery enggan menjawab lebih jauh saat ditanya modus pelaku yang diungkapkan para korban adalah salah satunya diimingi masuk surga.
"Kalau yang itu masih kita dalami," kata Hery.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakai dalam dan barang elektronik para korban.
Pelaku pertama berinisial LM ditangkap pada 4 Mei 2023, kemudian HSN pada 16 Mei 2023.
"Kami mengamankan tersangka tanpa perlawanan, dan hingga kini kami telah melakukan proses lanjut," kata Hery.
Hery menambahkan, barang bukti yang diamankan TKP pertama adalah satu buah rok panjang warna hitam, dua jilbab warna putih, 1 bua BH, 2 buah celana dalam, dan fotokopi akta.
"Adapun arang bukti kedua, satu mukena warna putih, satu buah baju tunik lengan lanjut, satu buah baju tank top warna hitam, satu buah baju warna hitam, satu BH warna hitam, dan beberapa unit handphone," kata Hery.
Bupati Lombok Timur Minta Pelaku Pencabulan 41 Santriwati Dihukum Berat
Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy mengatakan, pimpinan ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial LM bukan pengelola ponpes, tetapi hanya asrama tempat santri dan santriwati menetap, sementara aktivitas sekolah di luar lokasi tersebut.
"Untuk diketahui itu bukan ponpes ya, perlu digarisbawahi itu asrama putri, di mana anak anak itu tidak sekolah disitu tetapi di tempat lain, hanya ditampung di situ dan terjadilah hal yang tidak kita inginkan," kata Sukiman.
Sementara di kecamatan yang sama, tersangka HSN mengelola ponpes yang belum jelas karena masih dalam proses penyelidikan.
"Dua lokasi itu sama-sama di Kecamatan Sikur, dan tengah ditangani tim penyidik Polres Lombok Timur," kata Bupati.
Terkait dengan penahanan HSN yang jumlah korbannya mencapai 41 orang, Bupati Lombok Timur menyarankan agar masyarakat segera melapor.
"Agar bisa diungkap kejadiannya, modusnya seperti apa, lalu dampaknya seperti apa. Kalau yang melapor hanya dua orang, dampaknya hanya dua orang, kalau 40 orang melaporkan, maka dampaknya akan luas," katanya.
Bupati menegaskan agar aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum yang berperilaku tak patut seperti dua tersangka LM dan HSN.
Tentu kasus tersebut menimbulkan rasa khawatir orangtua yang menitipkan putra putri mereka menimba ilmu di ponpes, apalagi selain dua ponpes di Kecamatan Sikur, ada satu ponpes lainnya di Kecamatan Prigabaya.
Sukiman menegaskan bahwa di Lombok Timur terdapat 273 ponpes, jika satu atau dua ponpes itu tersandung kasus kekerasan seksual tidak bisa disebutkan semua ponpes seperti itu.
"Kita pilih mana yang benar-benar ada kasus, mana ponpes yang benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," katanya.
Terkait hal itu sanksi sosial sudah ada. Para orangtua telah menarik anak-anak mereka dari tempat itu (asrama) yang disebut sebut ponpes dan saat ini sudah sepi, tidak ada aktivitas, khususnya di lokasi yang dikelola LM.
Sukiman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan menutup lokasi tersebut serta melakukan pendekatan dan pembinaan agar pandangan masyarakat tentang ponpes tidak keliru hanya karena perbuatan oknum atau segelintir orang.
Sementara itu, saat ini para korban telah didampingi oleh LBH Apik dan Koalisi Bersama Stop Kekerasan Perempuan dan anak, bahkan Komnas Permpuan turut menyoroti kasus kekerasan seksual oleh pimpinan ponpes di Lombok Timur.
Kasus ini akan menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di NTB berdasarkan data Komnas Perempuan. Tercatat di tahun 2022 saja sebanyak 117 kasus kekerasan seksual, naik dari tahun 2021 sebanyak 106 kasus.
Sementara hingga April 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( P3AKB) Lombok Timur mencatat 22 kasus kekerasan seksual.
Gubernur NTB prihatin
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Zulkieflimansyah merasa prihatin dan sangat menyayangkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di dua ponpes di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
"Tentu kita sangat prihatin terkait kasus ini menyebabkan semakin urgen untuk kita melakukan sosialisasi pada ponpes tentang kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak lebih massif," kata Gubernur saat di Lombok Timur, Rabu (17/5/2023).
Zulkiefli menekankan agar aparat penegak hukum serius menangani kasus kekerasan seksual tersebut.
"Tentu untuk masalah ini aparat tidak pandang bulu, dan hukum harus ditegakkan, apalagi ini masalah yang sangat sensitif, jangan sampai kredibilitas ponpes terganggu hanya karena perbuatan segelintir oknum," tekan Gubernur.
Baca juga: Peluncuran IM Jagong di Aceh Barat, Kasdam IM Laksanakan Tanam Jagung Serentak
Baca juga: Dugaan Dana Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai, Mahfud MD Lapor ke Presiden
Baca juga: VIDEO - Sebanyak 239 CJH Lhokseumawe Terima Koper, Masuk Asrama Haji 26 Mei 2023
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati dengan Rayuan Surga Ditangkap Polda NTB
Dan
Kompas.com: Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Bantah Kliennya Cabuli 41 Santriwati
Mahasiswa Magister Unmuha Dialog Inspiratif dengan Pelaku Usaha Kopi Gayo |
![]() |
---|
Bunuh Kekasihnya Siska, Iwan Tulis Status WhatsApp: 'Tak Ada yang Bisa Memisahkan Kita Kecuali Maut' |
![]() |
---|
Dua Korban Kebakaran di Jangka Bireuen Terima Rp 33 Juta dari Donasi Warga |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Pria di Simalungun Nekat Bacok Adik Kandung Gegara Masalah Sepele |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.