Pria Ini Rudapaksa Seorang Wanita 67 Kali Usai Bius Korban, Ada Bukti 195 Video, Begini Nasib Pelaku

Tak hanya dibius, Frank Hu juga merudapaksanya hingga 67 kali saat korban dalam kondisi tidak sadar diri.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/The Age/Eva.vn
Frank Hu merudapaksa wanita hingga 67 kali, awalnya dia membius korbannya. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria terlibat kasus rudapaksa terhadap seorang wanita.

Aksi pelaku cukup sadis, karena tega merudapaksa korban puluhan kali.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya setelah membius korban.

Pelakunya merupakan seorang pria agen migrasi di Australia, bernama Frank Hu harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Pria 38 tahun itu dijatuhi hukuman 29 tahun penjara pada Jumat (12/5/2023) lalu.

Bukan tanpa sebab, Frank Hu terbukti bersalah membius seorang wanita selama beberapa kali.

Tak hanya dibius, Frank Hu juga merudapaksanya hingga 67 kali saat korban dalam kondisi tidak sadar diri.

Hu mengaku bersalah atas delapan dakwaan pemerkosaan, tiga dakwaan penyerangan seksual, tiga dakwaan dengan sengaja menyebabkan cedera dan satu dakwaan secara sembrono menyebabkan cedera serius karena pelanggaran yang melibatkan tujuh wanita.

Karena hal itu, Hakim Pengadilan Wilayah Victoria, Trevor Wright, menjatuhi hukuman 29 tahun penjara untuk Frank Hu.

Baca juga: Oknum Sopir Bus Sekolah Rudapaksa Anak di Bawah Umur, KoBaR-GB Abdya Minta Pelaku Dihukum Berat

Dilansir dari 9news, Frank Hu bertemu dengan korbannya melalui perusahaan yang dia operasikan dari bisnis Little Collins Street di Melbourne.

Dia membius korbannya setelah dia mengatur wawancara kerja dengan para korbannya.

Frank Hu membius korbannya sebanyak 4 kali.

Namun nahas, kondisi korbannya semakin memburuk.

Frank Hu lantas memanggil ambulans untuk wanita yang dibiusnya tersebut.

Karena ulah Frank Hu tersebut, seorang korban sampai menghabiskan dua hari dalam perawatan intensif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved