Berita Aceh Tamiang

Bermain Judi Online di Warkop, Empat Orang Ditangkap di Aceh Tamiang

“Saat ini keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas
Tiga dari empat tersangka judi online yang ditangkap Polres Aceh Tamiang. Kasus ini menjadi priortias polisi karena sudah meresahkan. Dok Humas 

“Saat ini keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap empat pelaku judi online.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi terpisah, masing-masing di Kampung Alurmanis, Kecamatan Rantau dan Kampung Upah, Kecamatan Bendahara pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Kapolres Aceh Tamiang Muhammad Yanis menjelaskan dari lokasi pertama diamankan satu pelaku berinisial B (45), sedangkan dari lokasi kedua diciduk tiga pelaku, MS (32), MF (27) dan AK (33).

“Saat ini keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Senang Dinikahi Pria Kaya, Aslinya Pelaku Kriminal, Artis Ini Kini Terpaksa Hidup Sederhana di Desa

Dalam penangkapan ini polisi menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan judi online, seperti ponsel yang memiliki kuota chip.

Di ponsel pertama polisi menemukan sisa chip 12.17 B, kemudian 1.5 B, sedangkan di ponsel ketiga 741.36 M dan 9.37 B.

Polisi juga menemukan uang dalam dua tempat, masing-masing Rp 451 ribu dan Rp 400 ribu yang diyakini hasil penjualan chip.

“Dari empat pelaku ini, ada yang berperan sebagai agen. Makanya ada kami temukan uang hasil penjualan chip,” kata Isral.

Isral menambahkan dasar penangkapan ini sesuai dengan Pasal 18, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dia pun menegaskan atas arahan pimpinan, kasus perjudian ini menjadi prioritas pihaknya.

Operasi ini sendiri tidak terlepas dari maraknya laporan masyarakat yang resah atas praktik perjudian online. Para pelaku dilaporkan tidak sungkan bertransaksi dan bermain judi online di tempat umum.

“Seperti penangkapan ini, para pelaku kami amankan dari warung kopi. Artinya pelaku tidak sungkan melakukan kejahatan di tempat umum,” kata Isral. (*)

Baca juga: Tokoh GAM Lirik Senayan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved