Revisi Qanun

Komisi II DPRA dan Dinas ESDM Aceh Bahas Revisi Qanun Tambang       

Mahdinur menjelaskan DPRA mengusulkan perubahan Qanun Tambang Nomor 15 tahun 2013 dan Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HERIANTO
Komisi II DPRA dan Kadis ESDM bersama dinas teknis lainnya mulai bahas revisi kedua Qanun Tambang Minerba, di ruang Bamus Dewan, Selasa (23/5/2023).              

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas ESDM Aceh bersama Komisi II DPRA kembali membahas perubahan kedua Qanun Tambang Nomor 15 tahun 2013 dan Qanun Tambang Nomor 15 tahun 2017 di Ruang Banmus DPRA,Selasa (23/5/2023).

“Perubahan qanun tambang kedua ini, merupakan usul inisiatif dari anggota DPRA,” kata Kepala Dinas ESDM Aceh Ir Mahdinur MM kepada Serambinews.com usai pertemuan dengan Komisi II DPRA, Selasa (23/5/2023) di Gedung DPRA.

Mahdinur menjelaskan DPRA mengusulkan perubahan Qanun Tambang Nomor 15 tahun 2013 dan Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, disebabkan beberapa dasar hukum yang terdapat dalam Qanun Tambang sudah tidak berlaku lagi.

Antara lain PP Nomor 78 tahun 2020 dan PP Nomor 23 tahun 2010, sudah diganti dengan PP Nomor 96 tahun 2021.

Sumbang Kontribusi Produksi Migas Nasional, DPR Apresiasi PHE

Akibat beberapa regulasi terkait tambang mineral dan batubara sudah diubah, kataMahdinur,  maka perlu menyesuaikan dan mengaktualisasikan kembali isi qanun tambang itu, dengan regulasi atau aturan tambang mineral dan batubara yang terbaru ditingkat pusat.

“Tujuannya, agar pengaturan izin tambang di daerah selaras dengan aturan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara terbaru yang telah diterbitkan pusat,” ujar Mahdinur.

Contohnya, pengelolaan radioaktif, logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, seperti batu gamping bahan baku semen, dan bantuan lainnya, belum diatur Qanun Nomor 15 tahun 2013 maupun Qanun Tambang Nomor 15 tahun 2017, perlu diatur kembali dalam perubahan qanun tambang yang kedua ini, untuk menjadi lebih sempurna lagi.

Selain itu dalam regulasi tambang yang baru, lanjut Mahdinur, proses pengurusan perizinan hanya diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan Perseroan (PT).

Sedangkan kepada perseorangan tidak lagi diberikan. Kemudian dalam proses pemberian izin pada pasal 11 ayat 6, Qanun Tambang, WIUP diperoleh dengan cara mengajukan permohonan apabila luasnya lebih besar dari 5.000 hektare.

VIDEO - Pangdam IM Launching Program IM Jagong di Area Seluas 3.000 Hektare di Aceh

Dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan dari UU Nomor 4 tahun 2009 dan PP 96 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, WIUP diberikan dengan cara lelang untuk komoditas mineral dan batubara.

AnggotaKomisi II DPRA, menilai manfaat dari kegiatan tambang mineral dan batubara yang diatur dalam qanun Nomor 15 tahun 2017 tersebut, kurang memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas dan daerah.

Kemudian Qanun Tambang tersebut, tidak mampu menjawab tantangan tambang ilegal yang terjadi di sejumlah daerah, untuk penertibannya, makanya isi qanun tambang Nomor 15 tahun 2013 dan Qanun Tambang Nomor 15 tahun 2017 tersebut perlu direvisi.

Pendapatan dari tambang batu bara, kata Mahdinur, menurut isi qanun Tambang yang ada, dari royalti tambang, iuran tambang, diharapkan dalam qanun tambang yang baru nanti, ada yang lain.

Pada penerbitan izin tambang yang baru nanti, kata Mahdinur, BUMD di masing-masing daerah masuk sebagai pemegang saham dan mengadopsi aturan di tingkat Hulu Migas yang memberikan Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved