Revisi Qanun

Komisi II DPRA dan Dinas ESDM Aceh Bahas Revisi Qanun Tambang       

Mahdinur menjelaskan DPRA mengusulkan perubahan Qanun Tambang Nomor 15 tahun 2013 dan Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HERIANTO
Komisi II DPRA dan Kadis ESDM bersama dinas teknis lainnya mulai bahas revisi kedua Qanun Tambang Minerba, di ruang Bamus Dewan, Selasa (23/5/2023).              

Pada rezim Migas, kata Mahdinur, pertambangan harus memberikan kontribusi kepada daerah dan begitu juga pada rezim pemberian izin tambang minerba pemerintah daerah memberikan izin kepada perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai Upaya Turunkan Angka Stunting di Pulau Weh, Pj Wali Kota Sabang Launching Dashat

Dua hal di atas tadi, kata Mahdinur, perlu ada dukungan secara regulasi, terkait norma, standar dan prosedur, karena itu anggota DPRA setelah menganalisa perubahan sejumlah regulasi tambang minerba di tingkat pusat dan isi Qanun Tambang Minerba yang ada sekarang ini, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini.

Makanya DPRA mengajukan perusabahan isi Qanun Tambang Minerba tersebut untuk disesuaikan dengan perkembangan terkini dan ke depan lagi, supaya regulasiyang dibuat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh dan daerah.

Pihaknya tidak ingin setelah bahan tambang minerba habis, masyarakat daerah setempat tetap miskin, sementara akibat dari eksploitasi bahan tambang minerba, sudah tidak bisa diolah menjadi lahan pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya.

"Isi qanun tambang minerba yang akan dibuat anggota Komisi II DPRA nanti, menurut ketua komisinya Khairul, harus memberikankesejahteraan pada masyarakat dan daerah, serta lingkungan masih tetap bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat setempat,” pungkas Mahdinur.(*)

Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Dititipkan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh

Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Ditahan di Lapas Meulaboh

BREAKING NEWS - Dua Anak Hilang Tenggelam di Laut Pantai Seunagan Nagan Raya

             

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved