Musim Haji 2023 Dimulai, Kemenag Ingatkan Jamaah Haji Indonesia Tidak Bawa Barang Ini: Sanksinya
Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menjelaskan beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh Jamaah Haji Indonesia sebelum berangkat
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Musim haji 2023 atau ibadah haji 1444 Hijriah telah dimulai.
Jamaah muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan menunaikan ibadah haji 2023.
Tepatnya, wukuf di Arafah akan berlangsung pada Selasa (27/6/2023) mendatang.
Sejumlah jamaah calon haji (JCH) Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) di daerahnya sudah mulai masuk ke embarkasi masing-masing untuk mengikuti serangkaian kegiatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Adapun kloter pertama jamaah haji asal Indonesia sesuai jadwal akan diberangkatkan menuju Madinah mulai Rabu (24/5/2023) besok.
Rencananya, para jemaah akan menjalani ibadah Arbain (shalat wajib berjemaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu) di Madinah sebelum berangkat ke Mekkah.
"Kloter pertama berangkat 24 Mei 2023, sedangkan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berangkat lebih awal, 16 Mei 2023," kata Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Sebelum berangkat ke Tanah Suci, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para jamaah haji Indonesia.
Diantaranya terkait barang-barang yang tidak boleh dibawa hingga hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama di Tanah Suci.
Baca juga: Jamaah Calon Haji Aceh Dapat Living Cost Rp 3.030.000 dan Dana Baitul Asyi Rp 5 Juta per Orang
Lalu, apa saja barang yang dilarang dibawa oleh jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci?
Barang yang tidak boleh dibawa jamaah haji
Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menjelaskan beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh Jamaah Haji Indonesia sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Termasuk soal barang-barang yang tidak boleh dibawa.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Saiful Mujab menyebutkan, ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah haji Indonesia.
"(Dilarang membawa) senjata tajam, senjata api, korek api, bahan yang mudah meledak, aerosol dan liquid, dan uang tunai lebih dari Rp100 juta," jelasnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Wali Kota Langsa Jefrry Sentana Terima Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Inovasi Sentral Bordiran, Wali Kota Lhokseumawe Raih Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Polisi di Lhokseumawe dan Ojek Online Gelar Sholat Ghaib Untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Trio DPR Diteriaki Pendemo! Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Dikepung Amarah Rakyat, Kini Kabur? |
![]() |
---|
Amarah Rakyat Membara, Usai Bakar Gedung DPRD Makassar, Giliran Kantor DPRD NTB Dibumi Hanguskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.