Breaking News

Musim Haji 2023 Dimulai, Kemenag Ingatkan Jamaah Haji Indonesia Tidak Bawa Barang Ini: Sanksinya

Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menjelaskan beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh Jamaah Haji Indonesia sebelum berangkat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Serambinews.com
Para jamaah menaiki pesawat yang akan mengantarkan mereka ke Tanah Suci, Sabtu (20/7/2019), di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar. 

SERAMBINEWS.COM - Musim haji 2023 atau ibadah haji 1444 Hijriah telah dimulai.

Jamaah muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan menunaikan ibadah haji 2023.

Tepatnya, wukuf di Arafah akan berlangsung pada Selasa (27/6/2023) mendatang.

Sejumlah jamaah calon haji (JCH) Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) di daerahnya sudah mulai masuk ke embarkasi masing-masing untuk mengikuti serangkaian kegiatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Adapun kloter pertama jamaah haji asal Indonesia sesuai jadwal akan diberangkatkan menuju Madinah mulai Rabu (24/5/2023) besok.

Rencananya, para jemaah akan menjalani ibadah Arbain (shalat wajib berjemaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu) di Madinah sebelum berangkat ke Mekkah.

"Kloter pertama berangkat 24 Mei 2023, sedangkan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berangkat lebih awal, 16 Mei 2023," kata Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para jamaah haji Indonesia.

Diantaranya terkait barang-barang yang tidak boleh dibawa hingga hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama di Tanah Suci.

Baca juga: Jamaah Calon Haji Aceh Dapat Living Cost Rp 3.030.000 dan Dana Baitul Asyi Rp 5 Juta per Orang

Lalu, apa saja barang yang dilarang dibawa oleh jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci?

Barang yang tidak boleh dibawa jamaah haji

Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menjelaskan beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh Jamaah Haji Indonesia sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Termasuk soal barang-barang yang tidak boleh dibawa.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Saiful Mujab menyebutkan, ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah haji Indonesia.

"(Dilarang membawa) senjata tajam, senjata api, korek api, bahan yang mudah meledak, aerosol dan liquid, dan uang tunai lebih dari Rp100 juta," jelasnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved