Musim Haji 2023 Dimulai, Kemenag Ingatkan Jamaah Haji Indonesia Tidak Bawa Barang Ini: Sanksinya

Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menjelaskan beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh Jamaah Haji Indonesia sebelum berangkat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Serambinews.com
Para jamaah menaiki pesawat yang akan mengantarkan mereka ke Tanah Suci, Sabtu (20/7/2019), di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar. 

Adapun daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji Indonesia antara lain:

  • Barang/cairan mudah meledak
  • Senjata tajam, seperti pisau, cutter, atau gunting
  • Cairan lebih dari 100 ml
  • Uang tunai melebihi Rp100 juta
  • Power bank lebih dari 20,000 mAH
  • Rokok lebih dari 200 batang
  • Bahan kimia
  • Makanan yang berbau menyengat

Apabila barang-barang tersebut tetap dibawa oleh jamaah haji Indonesia, sebagaimana dijelaskan Saiful, akan dikenakan sanksi.

Baca juga: BREAKING NEWS: JCH Aceh Kloter Pertama Mulai Masuk Asrama Haji

"Sanksinya adalah barang akan disita saat pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi Eko Hartono melarang para jamaah haji membawa jimat dan peluru senjata tajam.

"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," ujar Eko Hartono, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Eko menambahkan, pernah ada jamaah yang bermasalah karena tidak sengaja membawa peluru.

Jamaah tersebut akhirnya ditahan sampai tiga bulan.

Jangan ambil foto sembarangan

Selain dilarang membawa barang-barang tertentu, jamaah haji Indonesia juga harus memperhatikan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama berada di Tanah Suci.

Jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak mengambil gambar atau foto obyek-obyek terlarang.

Hal itu sebagaimana disebutkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Eko Hartono.

Eko mengatakan, obyek-obyek terlarang yang dimaksud misalnya, guest house atau istana raja di dekat Masjidil Haram.

Menurutnya, ada jamaah umrah yang terlibat kasus karena memotret area terlarang.

"Jamaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial. Misal, pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah," tutur Eko.

Diketahui, Tahun ini, kuota jamaah haji asal Indonesia mencapai 221.000.

Baca juga: Pj Bupati Pesan JCH Pidie Jaga Kesehatan hingga Mendapatkan Haji Mabrur

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved