Berita Langsa

Terbukti Bersalah, Pemuda Agen Chip Higs Domino di Langsa Kena Cambuk 8 Kali

Pemuda DD divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
DD yang divonis bersalah dalam kasus chip higgs domino menjalani dieksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang pemuda berinisial DD (22), warga Perumnas, Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Barat pada Selasa (23/5/3023), dicambuk sebanyak 8 kali di Tribun Lapangan Merdeka Langsa

Pemuda ini sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian karena menjadi agen chip high domino (judi online).

Kemudian, DD divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mahkamah Syari'ah Langsa Nomor 6/JN/2023/Ms.Lgs tanggal 9 Mei 2023, memutuskan pemuda DD ini terbukti bersalah melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 11 kali. 

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat, SP melalui Komandan Peleton (Danton) Wilayatul Hisbah, Hery Iswadi mengatakan, hukuman cambuk yang dilaksanakan sudah dikurangi dari masa tahanan, sehingga DD dicambuk 8 kali.

Danton menjelaskan, barang bukti diamankan dari remaja DD yaitu 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A10S dan uang tunai Rp 300.000, hasil dari menjual chip higgs domino.

Pihaknya berharap, dengan adanya pelaksananaan uqubat cambuk ini tidak ada lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Langsa.

“Itu menjadi iktibar dan pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” pungkas Danton WH Langsa.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved