Video

VIDEO Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 160 Juta

Bea Cukai akan melakukan penindakan pemusnahan tahap dua yang lebih besar yaitu sekitar 1 miliar, pemusnahan ini harus mendapat izin dari pusat.

Penulis: Zubir | Editor: Yuhendra Saputra

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Senin (23/5/2023) musnahkan 76.160 batang rokok ilegal senilai Rp 160.942.900 bermerk Luffman, Nikken, Black Berry, di halaman Kantor Bea Cukai Langsa.

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam siaran persnya mengatakan, pemusnahan 76.160 batang rokok ilegal ini adalah hasil penindakan operasi sinergisitas antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP dan pihak ainnya.

Dalam waktu dekat ini, Bea Cukai akan melakukan penindakan pemusnahan tahap dua yang jumlahnya lebih besar yaitu sekitar 1 miliar, jumlah pemusnahan ini harus mendapat izin dari pusat.

Baca juga: VIDEO Gibran Rakabumingraka Dapat Nasihat Dari PDIP usai Makan Malam Bersama Prabowo

Dalam proses pemberantasan atau penindakan barang ilegal ini, pihak Bea Cukai srtempat juga mengharapkan bantuan masyarakat dan juga khususnya aparat penegak hukum serta pihak media.

Menurut Sulaiman, sebagai wujud dari salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kembali dijelaskan Sulaiman, sebelumnya rokok ilegal ini merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa.

"Operasi ini dilakukan sepanjang bulan November tahun 2022 hingga bulan Februari tahun 2023 lalu. Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan dibakar," papar Kepala Bea Cukai Langsa ini.(*)

Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: Yuhendra Saputra

Baca juga: VIDEO Indonesia Akan Bantu Bangun Satu Rumah Sakit di Ukraina

Baca juga: Barsela Expo 2023 Resmi Ditutup, Kadiskop dan UKM Aceh: UMKM Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved