Anggota DPD RI Kritik Keras Wacana Revisi Qanun LKS: Cara Berfikirnya Error

Fadhil Rahmi mengkritik keras wacana tersebut dan menyebutnya sebagai pemikiran yang error alias keliru

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pro kontra terkait rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan pengembalian bank konvensional ke Aceh terus berlanjut.

Kali ini datang dari Anggota DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA. Dia mengkritik keras wacana Pemerintah Aceh tersebut dan menyebutnya sebagai pemikiran yang error alias keliru.

“Cara berpikir seperti ini error. Qanun LKS adalah turunan UUPA, yang merupakan kekhususan dan keistimewaan Aceh, terutama di pasal 125, 126 dan 127,”

“Sedangkan Qanun LKS adalah tingkatan kedua dalam penyempurnaan syariat islam di Aceh setelah busana, yaitu bidang muamalah,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini.

Menurut Syech Fadhil, rencana Pemerintah Aceh yang ingin mengembalikan bank konvensional sama artinya dengan mengebiri Qanun LKS, yang secara otomatis juga tidak mengindahkan kewenangan Aceh dalam UUPA, terutama pasal 125,126 dan 127.

Harusnya, tambah dia, Pemerintah Aceh jeli melihat masalah yang terjadi.

“Yang sempat error itu cuma BSI. Sedangkan di Aceh itu ada banyak bank syariah, seperti Bank Aceh Syariah, BTN Syariah serta sejumlah bank syariah lainnya. Silahkan beralih ke bank syariah lainnya, bukan malam merevisi Qanun LKS untuk mengundang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh,” tukas Syech Fadhil.

“Bank Mandiri, BNI dan BRI juga bisa beroperasi di Aceh, tidak ada yang larang. Asalkan membuka cabang syariahnya,” tambah sahabat Ustaz Abdul Somad (UAS) ini lagi.

Senator yang dikenal dekat ulama di Aceh ini juga menilai wacana DPRA merevisi Qanun LKS karena error jaringan ATM dan banking BSI pada awal Mei 2023 juga terkesan mengada-ngada.

Pasalnya, dia memperoleh informasi bahwa Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sudah pernah mengirim surat ke DPRA tanggal 26 Oktober 2022 yang meminta untuk merevisi Qanun LKS agar bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.

“Jadi perkara error BSI hanya dijadikan alasan agar Qanun LKS direvisi. Jelas ada misi terselubung,”

“Pemikiran seperti ini jelas-jelas error. Ini seperti menjilad ludah sendiri. Saya mohon doa dari seluruh rakyat Aceh agar membuka pintu hidayah dan mengetuk hati para pemimpin Aceh atas kealpaan ini,” ujar Syech Fadhil.

Baca juga: 393 Jamaah Haji Aceh Kloter Pertama Diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi

Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Berulang Kali Rudapaksa Adik Ipar,Pelaku Gunakan Modus Ini, Ibu Korban Syok

Baca juga: VIDEO Momen Staf Presiden Iran Ditarik Tim Istana Saat Rekam Pakai HP Terlalu Dekat dengan Jokowi

Syech Fadhil melanjutkan, seharusnya yang dipikirkan adalah bagaimana memperkuat Qanun LKS. Misalnya dengan mewajibkan bank yang beroperasi membuka cabang di seluruh kabupaten-kota, tentu dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan.

Termasuk dengan mengundang perbankan luar negeri seperti MayBank Malaysia yang sudah ada di Aceh sekarang atau PMA (Penanaman Modal Asing) yang berbasis syariah.

“LKS tidak hanya masalah perbankan saja. Mari kita bedah bersama biar kita tahu apa isi sebenarnya dari qanun tersebut. Banyak hal lain yang bertujuan untuk mengangkat perekonomian Aceh,” pungkas senator muda yang dikenal kritis ini.(*)

Baca juga: Hari Ini Naik, Cek Harga Emas di Banda Aceh per Mayam, Rabu 24 Mei 2023

Baca juga: BSI Region Aceh Lakukan Percepatan Peremajaan Perangkat IT

Baca juga: Suami Pilih Nikahi Wanita Tua dan Ceraikan Istri Sah, Adik Ipar Geram: Nenek-nenek Peot Pelakor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved