Berita Bireuen

Pria Beristri di Bireuen Berulang Kali Rudapaksa Adik Ipar,Pelaku Gunakan Modus Ini, Ibu Korban Syok

Korban yang masih berusia 14 tahun itu selalu membawa anak kecil dan teman-temannya ke rumah untuk menghindari tindakan bejat pelaku.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE TRIBUN MEDAN/ TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi korban rudapaksa abang ipar - Pria Beristri di Bireuen Berulang Kali Rudapaksa Adik Ipar,Pelaku Gunakan Modus Ini, Ibu Korban Syok 

Pria Beristri di Bireuen Berulang Kali Rudapaksa Adik Ipar,Pelaku Gunakan Modus Ini, Ibu Korban Syok

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.

Kasus rudapaksa ini terjadi masih dalam lingkup keluarga.

Di mana pelaku merupakan abang ipar korban atau suami dari kakak tiri korban.

Aksi bejat abang ipar ini sudah berulang kali dilakukan terhadap korban sejak 2020 di satu desa dalam Kecamatan Jangka, Bireuen.

Pelaku bernama Maskur (28) kerap menggunakan modus menyuruh mengambilkan suatu barang dan mengajak korbannya pergi.

Perbuatan bejat ini baru terbongkar setelah ibu kandung korban menasehati korban untuk tidak membawa anak kecil ke rumah.

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa (IST)

Baca juga: 2 Pimpinan Ponpes di NTB Rudapaksa 41 Santriwati, Modus Janji Masuk Surga, Korban Trauma

Ternyata, korban yang masih berusia 14 tahun itu selalu membawa anak kecil dan teman-temannya ke rumah untuk menghindari tindakan bejat pelaku.

Kini pelaku Maskur telah mendekam di penjara setelah Mahkamah Syariyah Bireuen menjatuhkan vonis pada Selasa (23/5/2023) dengan nomor putusan 1/JN/2023/MS.Bir.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Syardili menyatakan terdakwa Maskur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap korban.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Maskur dengan pidana penjara selama 180 bulan (15 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Kasus kebejatan ini sudah dimulai sejak dalam satu waktu di tahun 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Ketika itu korban sedang di rumah kakak tirinya yang beralamat di satu desa dalam Kecamatan Jangka, Bireuen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved