Fraksi PKS di DPRA Tolak Wacana Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh
Gangguan layanan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak harus disikapi dengan pengembalian beroperasi lagi bank konvensional di Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fraksi PKS di DPRA menyatakan menolak rencana Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bertujuan mengembalikan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh.
Gangguan layanan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak harus disikapi dengan pengembalian beroperasi lagi bank konvensional di Aceh. Perbaikan bisa dilakukan pada bank tersebut agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
“Fraksi PKS menilai memang ada kekurangan pada pengamanan sistem IT perbankan BSI, sehingga memungkinkan di-hack. Itu sebab perbaikan harus ditujukan pada masalah teknis yang dihadapi,” kata Ketua Fraksi PKS di DPRA Zaenal Abidin S.Si kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Menurut Zaenal Abidin, bukan rahasia lagi di Indonesia ini perbankan syariah memang terkesan menjadi bank kelas dua, karena bermodal kecil, jangkauan produk pun masih terbatas dibanding bank konvensional.
Namun Aceh sudah memilih sistem syariah sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. “Kita kan semua sudah sepakat melaksanakan transaksi perbankan sesuai dengan syariat Islam. Bek woe bak sot,” katanya.
Lebih dari itu, Qanun LKS pun baru dua tahun diterapkan. Saat ini jauh lebih baik memperkuat terlebih dahulu bank syariah yang beroperasi di Aceh, termasuk Bank Aceh yang sahamnya dimiliki rakyat Aceh.
Baca juga: Anggota DPRA Zaenal Abidin Minta BSI Beri Kompensasi kepada Nasabah yang Alami Kerugian
Baca juga: Aksi Kemanusiaan Anggota DPRA Zaenal Abidin; Mulai dari Kunjungi Warga Sakit hingga Bantu Kursi Roda
Kekhususan Aceh
Ketua Fraksi PKS itu mengingatkan, Aceh memiliki kekhususan yang diatur UUPA. Dalam Pasal 16 ayat (2) UUPA, disebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh antara lain meliputi Penyelenggaraan Kehidupan Beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
Oleh karena itu, Zaenal mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersama-sama dan dengan penuh kebanggaan mengimplementasikan keistimewaan tersebut. “Jangan justru melemahkannya,” katanya.
Pendapat yang sama juga dikemukakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA Nurdiansyah Alasta. Dia juga menolak rencana mengembalikan bank konvensional di Aceh.
Ia berpendapat bahwa belum cukup alasan dan urgensi menarik keputusan yang telah ditetapkan melalui penerapan Qanun Nomor 11 tahun 2018.
"Kita menolak revisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS, jika untuk menerima kembali bank konvensional di Aceh. Karena belum cukup alasan dan urgensi sebuah peraturan yang telah kita sepakati untuk ditinjau kembali. Dan ini sesuai dengan aspirasi para ulama dan masyarakat secara luas," jelas Nurdiansyah.(*)
Fraksi PKS DPRA Minta Pemerintah Serius Tangani Persoalan Pengungsi Rohingya |
![]() |
---|
Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Prioritaskan Pembangunan RS Regional Meulaboh |
![]() |
---|
Anggota DPRA Zaenal Abidin Minta BSI Beri Kompensasi kepada Nasabah yang Alami Kerugian |
![]() |
---|
Layanan BSI belum Normal, Anggota DPRA Minta Ada Kompensasi Terhadap Nasabah |
![]() |
---|
DPRA Apresiasi Pemberhentian Direksi dan Komisaris Bank Aceh Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.