Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan

Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil, Dijadikan Rumpon di Dasar Laut untuk Sarang Ikan

Penenggelaman kapal yang dilakukan di perairan sekitar kawasan Berok, Singkil itu agar menjadi rumpon. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Barang bukti kapal pembom ikan saat ditenggelamkan di laut Aceh Singkil, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bukan tanpa alasan barang bukti kapal pembom ikan ditenggelamkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil di laut pada Rabu (24/5/2023).

Selain tentunya melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Singkil. 

Penenggelaman kapal yang dilakukan di perairan sekitar kawasan Berok, Singkil itu agar menjadi rumpon. 

Sehingga bangkai kapal itu bermanfaat bagi nelayan Aceh Singkil.

Sebab rumpon tersebut nantinya dapat menjadi rumah ikan berkumpul.

Diketahui rumpon merupakan jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut.

Baik laut dangkal maupun laut dalam.

Pemasangan rumpon dapat menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitarnya, sehingga ikan mudah untuk ditangkap. 

Agar ikan tertarik berkumpul di badan kapal, ditaruh daun pepohonan. 

Daun tersebut merupakan makanan ikan laut, sehingga ikan tertarik untuk datang. 

Setelah badan kapal dipasang dedaunan yang jadi makanan ikan, selanjutnya bagian lambung kapal dibocorkan dengan cara digergaji mesin. 

"Pertimbangan pemusnahan kapal tersebut dengan cara ditenggelamkan dengan disenso bagian bawah kapal sehingga air masuk ke dalam kapal agar di kemudian hari kapal tersebut bisa dimanfaatkan oleh nelayan sebagai rumpon ikan (sarang ikan) sehingga memudahkan nelayan dalam menangkap ikan," kata Kajari Aceh Singkil, Munandar.

Seperti diketahui, kapal kayu pembom ikan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan ke laut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Rabu (24/5/2023).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana illegal fishing itu dihadiri Asisten ll Setdakab Aceh Singkil, Faisal, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, dan Kajari Aceh Singkil, Munandar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved