Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan

Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan, Jaksa Serahkan Barang Bukti Bahan Peledak Ke Polres Aceh Singkil

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, serahkan barang bukti botol berisi bahan peledak kepada Polres Aceh Singkil, untuk dimusnahkan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Barang bukti kapal pembom ikan saat ditenggelamkan di laut Aceh Singkil, Rabu (24/5/2023) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, serahkan barang bukti botol berisi bahan peledak kepada Polres Aceh Singkil, untuk dimusnahkan. 

Bahan peledak yang dijadikan bom ikan tersebut merupakan bagian dari barang bukti kapal pembom ikan yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan Kejari di laut Singkil, Rabu (24/5/2023).

Kajari Aceh Singkil, Munandar mengatakan pemusnahan bom ikan diserahkan kepada polisi, lantaran pihak kepolisian lebih memahami penanganannya.

"Barang bukti bom ikan, pemusnahannya akan diserahkan kepada pihak kepolisian, karena pihak kepolisian lebih memahami dalam penanganan terhadap bom ikan tersebut," kata Kajari.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, yang juga turut hadir dalam penenggelaman barang bukti kapal mengatakan bom ikan akan dimusnakan dengan cara menguraikan bahan bom ikan ke dalam drum berisikan air.

Baca juga: Breaking News - Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil

Hal tersebut dilakukan agar tidak membahayakan lingkungan dan mencegah hal tak diinginkan.

"Barang bukti bom ikan akan dimusnahkan dengan cara menguraikan bahan-bahan bom ikan ke dalam drum yang berisikan air agar tidak membahayakan kepada lingkungan dan hal-hal lain," jelasnya.

Kapolres Aceh Singkil berpesan nelayan agar selalu berhati-hati dalam berlayar saat mencari ikan di laut. 

Ia juga imbau nelayan apabila melihat kapal yang melakukan ilegal fishing segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui hotline kepolisian 110.

Kejaksaan Ngeri Aceh Singkil, musnahkan barang bukti Kapal kayu pembom ikan dengan cara ditenggelamkan ke laut, Rabu (24/5/2023).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana illegal fishing itu, dihadiri Asisten ll Setdakab Aceh Singkil, Faisal, Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, Kajari Aceh Singkil, Munandar.

Baca juga: Pangdam IM Sambut 400 Prajurit Raider Khusus 113/JS Kembali dari Tugas Operasi Pamtas RI-PNG

Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil Yopi Wijaya, Kasi PB3R Kejari Aceh Singkil, Irfan Hasyri, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi, dan Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil Rahmad Syahroni Rambe.

Hadir juga Kasi Datun Kejari Aceh Singkil Jales Marinda YJM, Kasat Pol Airud Polres Aceh Singkil, AKP Wiyatno, Kadis Perikanan Aceh Singkil Saiful Umar dan Camat Singkil, Khairuddin.

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor : 45/Pid.Sus/2023/PN Skl tanggal 14 April 2023 terpidana AlFella Efrizal bin Syarifudin dan kawan-kawan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved