Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan

Kapal Pembom Ikan yang Ditenggelamkan di Laut Singkil Rupanya Hasil Tangkapan Ditpolairud Polda Aceh

Kapal itu ternyata ditangkap personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh saat beroperasi di perairan Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Barang bukti kapal pembom ikan saat ditenggelamkan di laut Aceh Singkil, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kapal Motor (KM) Baru Rezki, baru saja ditenggelamkan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, ke laut, tepatnya pada Rabu (24/5/2023).

Kapal tersebut ternyata ditangkap personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh saat sedang beroperasi di perairan Aceh Singkil, Kamis (2/3/2023) lalu.

Polisi melakukan penangkapan lantaran kapal tersebut menangkap ikan dengan cara dibom. 

Dari tengah laut, kapal dibawa ke dermaga Jembatan Tinggi Pulo Sarok, Singkil untuk proses lebih lanjut.

Seiring berjalan waktu, kasus illegal fishing yang melibatkan delapan tersangka itu bergulir ke meja hijau. 

Hingga akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa. 

Dijadikan rumpon

Bukan tanpa alasan barang bukti kapal pembom ikan ditenggelamkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil di laut pada Rabu (24/5/2023).

Selain tentunya melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Singkil. 

Penenggelaman kapal yang dilakukan di perairan sekitar kawasan Berok, Singkil itu agar menjadi rumpon. 

Sehingga bangkai kapal itu bermanfaat bagi nelayan Aceh Singkil.

Sebab rumpon tersebut nantinya dapat menjadi rumah ikan berkumpul.

Diketahui rumpon merupakan jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut.

Baik laut dangkal maupun laut dalam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved