Berita Banda Aceh
YLBH-AKA Nagan Raya Bantah Warga Cot Rambong Kuasai Lahan Cut Nina Cs
Warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya membantah telah melakukan penguasaan di atas 300 hektare lahan milik keluarga Cut Nina Cs
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur SH MKn
Sesuai SKPT dari BPN Nomor 11/2021 tanggal 16 Juni 2021 menyatakan bahwa tanah tersebut masih terdaftar atas nama PT Ambiya Putra dan surat BPN Nomor 193/11.15.600-13/VII/2022 menyatakan bahwa di atas tanah tersebut merupakan lahan milik Cut Fatimah.
"Bahwa surat pelepasan hak dari masyarakat ke Cut Fatimah pada tahun 1992 sampai 1996 ditandatangani kepala desa yang waktu itu dijabat oleh Bapak Matsyah yang juga disaksikan oleh Bapak Muslim yang juga mertua dari Kepala Desa Cut Rambong sekarang Bapak Musradi," tutupnya.(*)
Baca juga: Panik! Tes DNA Putra Kedua Hasilnya Bukan Anak Kandung, Ternyata Ulah si Dokter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.