Berita Kutaraja
Parah! Pembobol Rumah Kosong Beraksi Saat ‘Liburan’ dengan Keluarga, Raup Uang Korban Rp 600 Juta
Bahkan, saat ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, pembobol rumah kosong itu sedang menginap di sebuah hotel ternama di Banda Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Aksi tiga pria pelaku pembobolan rumah kosong di Banda Aceh dan Aceh Besar ini bikin geleng-geleng kepala.
Bagaimana tidak, ketiganya melakukan kejahataan tersebut saat sedang ‘liburan’ bersama keluarga.
Bahkan, saat ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, pembobol rumah kosong itu sedang menginap di sebuah hotel ternama di Banda Aceh.
Namun begitu, keluarga para pelaku tidak mengetahui kelakukan trio pembobol rumah kosong tersebut di luar hotel.
Dari aksinya membobol sejumlah rumah warga di Banda Aceh dan Aceh Besar, para pelaku berhasil meraup uang hingga Rp 600 juta.
Seperti diketahui, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan bernilai ratusan juta rupiah.
Ketiga pelaku tersebut diamankan polisi di salah satu hotel ternama di Banda Aceh, Senin (22/5/2023) pagi.
Para pelaku yang diringkus yakni, MH (28), warga ber KTP Jakarta Selatan asal Aceh Besar, BS (35), warga Medan Sunggal, Sumut, dan AR (42), warga Medan Deli Kota, Sumut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan, terungkapnya para pelaku dalam melakukan aksinya berdasarkan CCTV dari salah satu rumah korban.
Saat menjalankan aksi, pelaku membawa hasil kejahatannya menggunakan mobil Kijang Innova BK 1676 JSS.
Para pelaku tidak menyadari adanya kamera monitor atau CCTV, sehingga terlihat kenderaan yang dipergunakan oleh mereka saat beroperasi.
“Namun nopolnya tidak terlihat, sehingga personel Tim Rimueng harus ekstra dalam mencari alat bantu kejahatan tersebut,” kata Fadillah.
Penangkapan para pelaku di sebuah hotel ternama, urai Kasat Reskrim, saat terlihat adanya ciri ciri kenderaan yang terpantau dari CCTV.
Polisi pun kemudian melakukan koordinasi dengan pihak hotel.
Awalnya, papr Fadillah, pihaknya menerima lima Laporan Polisi (LP) di bulan Mei 2023, dengan kasus yang sama, yaitu pencurian.
Bahkan, kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu tidak terlalu jauh, hanya hitungan hari.
"Lima Laporan Polisi yang kami terima, baik dari Polsek maupun Polresta Banda Aceh, hanya hitungan hari,” ceritanya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sepertinya pelaku yang sama, sehingga tim harus ekstra dalam bekerja guna terungkapnya kasus tersebut," ungkap Fadillah, Kamis (25/5/2023).
Ada pun lokasi yang disantroni oleh para pelaku di antaranya, rumah milik Mansyur dan M Dhaifullah Arista di Ateuk Jawo, dengan nilai kerugian masing-masing Rp 65 juta dan Rp 70 juta.
Lalu, rumah milik Mukhlis di Garot dengan kerugian senilai Rp 15 juta.
Kemudian, rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar dengan nilai kerugian masing-masing Rp 429 juta, dan Rp 25 juta.
"Jadi diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 600 juta lebih," ujarnya.
Awal mula kejadian, ungkap Fadillah, terjadi pada hari Senin (15/5/2023), di rumah Mansyur bertempat di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh.
Saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong.
"Ketiga pelaku saat itu mencari rumah warga yang dalam keadaan kosong,” urai Kasat Reskrim.
“Kkemudian membagi tugas, di mana MH sebagai sopir menetap dalam mobil,” terang dia.
“Sedangkankan BS dan AR melakukan aksinya di rumah korban Mansyur," sambungnya.
Lalu, BS dengan menggunakan tang gunting besi memotong gembok pagar rumah korban yang menjadi sasaran aksi pencurian.
Dalam kejahatan ini, mereka menggunakan alat bantu berupa dua unit tang gunting potong, enam unit per mobil yang sudah dimodifikasi, dua unit tang, dan satu unit linggis.
"Di rumah korban, para pelaku berhasil mengambil barang berharga, di antaranya 10 unit jam tangan berbagai merk, lalu lima mayam emas, dan satu kunci mobil Lexus Rx 250," ungkapnya.
Setelah aksi pertama selesai, pada hari Jumat (19/5/2023), trio ini melancarkan aksi berikutnya di rumah Muchlis di Desa Garot, Aceh Besar.
“Para pelaku berhasil mengambil 15 cincin emas berbagai model dan empat buah buku paspor,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.
Tak jauh waktu dari aksi kedua, hari Sabtu (20/5/2023) siang, para pelaku kembali mencuri barang berharga milik M Dhaifullah Arista di Desa Ateuk Jawo.
Di tempat itu, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa box brangkas yang ada di dalam rumah korban dengan isi di dalamnya berupa 10 mayam emas dan surat penting lainnya.
Setelah melancarkan aksi kejahatan di kawasan Kota Banda Aceh, lalu para pelaku melanjutkan aksinya lagi di kawasan Aceh Besar.
"Hari Minggu (21/5/2023), para pelaku kembali melancarkan aksinya di kawasan Ajuen Jeumpet, Aceh Besar,” paparnya.
“Di dua rumah korban, para pelaku mengambil uang cash senilai Rp 73,5 juta, emas batangan 117 gram, sejumlah emas yang sudah diolah menjadi perhiasan, dan barang berharga lainnya," ucap Kasat Reskrim.
Berbekal sejumlah kejadian tersebut, Tim Rimueng melakukan penyelidikan sehingga membuahkan hasil yang maksimal.
Para pelaku pun diamankan di sebuah hotel ternama di Banda Aceh yang dipergunakan sebagai tempat tinggal.
"Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Para keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku selama di luar hotel, hingga tertangkap polisi," katanya.
Perlu dijelaskan, uang dari hasil pencurian sebanyak Rp 50 juta telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan selama di Banda Aceh.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya, satu unit mobil Kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata air soft gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah dimodifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box brangkas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp. 21 juta.
"Kini MH, BS, dan AR dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," pungkas Kompol Fadillah.(*)
pembobol rumah kosong
pembobol rumah kosong terekam CCTV
pembobol rumah kosong ditangkap di hotel
Tim Rimueng
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.