Mantan Pejabat Aceh Selatan Ditahan
Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Dana BOKP di Aceh Selatan Rp 382 Juta Lebih, 3 Tersangka Ditahan
Angka ini sesuai hasil audit Inspektorat Aceh Selatan dari total anggaran dalam perkara ini Rp 757 juta lebih.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Angka ini sesuai hasil audit Inspektorat Aceh Selatan dari total anggaran dalam perkara ini Rp 757 juta lebih.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Kerugian negara atas dugaan korupsi dalam perkara penyalahgunaan atau penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) di Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan tahun Anggaran 2016 mencapai Rp 382 juta lebih.
Angka ini sesuai hasil audit Inspektorat Aceh Selatan dari total anggaran dalam perkara ini Rp 757 juta lebih.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini kerugian uang negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Selatan sebesar Rp.382.708.466 dari total anggaran Rp 757.440.000." sebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M Alfryandi Hakim kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
BREAKING NEWS - 3 Mantan Pejabat Aceh Selatan Ditahan, Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOKB
Seperti diberitakan Serambinews.com sehari seblumnya, tiga mantan Pejabat Pemkab Aceh Selatan ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana ( BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, ketiganya ditahan oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Soal Penegakan Hukum, Perlu Mencontoh Singkil
Ketiga tersangka itu masing- masing berisial MY selaku Kepala BKKP3A Aceh Selan tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016, TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016 .
"Penetapan terhadap para tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor : R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor : R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, M Alfryandi Hakim SH, Kamis (25/5/2023).
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjutnya, tersangka MY dan TS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2023 - 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan.
Hal ini sesuai Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.
"Kemudian untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat," kata Kasie Intelijen Kejari Aceh Selatan.
Ia mengatakan ketiga tersangka ini dibidik melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Maimun Saleh, Pilot Pesawat Tempur Pertama dari Tanah Rencong
Sebelumnya, MY dan kawan-kawan diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 10.00 – 14.00 WIB oleh 3 orang Tim Penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.