Senin, 20 April 2026

Berita Lhokseumawe

Ada 56 Usaha Penangkaran Walet Ilegal di Lhokseumawe, Satpol PP Siap Membongkarnya

Pemerintah Kota Lhokseumawe segera membongkar puluhan penangkaran burung walet ilegal atau dibangun tanpa izin di beberapa lokasi dalam pusat  Kota

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Dok Pemko Lhokseumawe
Petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mendata penangkaran burung walet tidak diperbolehkan atau tidak pernah diberikan izin dikarenakan daerah tersebut merupakan kawasan pemukiman padat penduduk, Sabtu (26/5/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe segera membongkar puluhan penangkaran burung walet ilegal atau dibangun tanpa izin di beberapa lokasi dalam pusat  Kota Lhokseumawe.

Hal itu dinilai sangat meresahkan karena daerah pemukiman warga setempat. 

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Dhiyauddin, mengatakan bahwa penangkaran burung walet tidak diperbolehkan atau tidak pernah diberikan izin dikarenakan daerah tersebut merupakan kawasan pemukiman padat penduduk. 

"Kita dari Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sudah melayangkan surat teguran kepada pengusaha walet dan diberikan batas waktu dalam sepekan ini harus segera dibongkar bial tidak akan ada sanksi tegas," kata Dhiyauddin, Sabtu (27/5/2023). 

Baca juga: Kapolsek Ini Dicopot Usai Viral Terima Tanah & Sarang Burung Walet dari Warga Demi Bebaskan Ponakan

Dikatakannya, dari hasil pendataan yang dilakukan petugas, terdapat sebanyak 56 titik lokasi penangkaran burung walet ilegal di Kota Lhokseumawe.

"Mereka atau pemilik wallet hanya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat usaha dan tinggal, namun pada kenyataannya dibangun tempat penangkaran walet," jelasnya. 

Dhiyauddin meminta pengusaha burung walet ilegal tersebut untuk dapat membongkar secara mandiri dalam waktu yang sudah diberikan Jika tidak, petugas akan mengambil tindakan tegas untuk dilakukan penertiban atau pembongkaran,"katanya.

Baca juga: Kisah Warga Thailand yang Membantu Nelayan Aceh Tamiang Kelaparan di Laut

Ia menyebutkan, hingga saat ini pemerintah setempat tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran burung walet di wilayah pusat kota.

Mengingat suara bising dari bunyi di penangkaran tersebut dapat mengganggu warga sekitar dan juga membahayakan kesehatan warga. 

"Apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah hanya mengizinkan untuk dilakukan pada wilayah pesisir yang jauh dari pemukiman penduduk, namun harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat," demikian Dhiyauddin.(*)

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Dua Warga Aceh Utara, Petugas Menyamar Saat Mengintai Pelaku

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved