Berita Bener Meriah

Kejari Bener Meriah Periksa SKPK Terkait Dana Bansos Tahun 2022, Berawal dari Laporan ke Kejati

Dikatakan Aulia, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersebut guna memperdalam laporan masyarakat Bener Meriah terhadap dugaan penyalahgunaan dana PPS

Editor: Saifullah
TribunGayo/ Bustami
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH 

Laporan Bustami I Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sejumlah satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di Bener Meriah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait laporan masyarakat tentang adanya indikasi bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah.

Kemudian juga adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam beberapa item pada pelaksanaan program tersebut.

Perihal itu disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH kepada Serambinews.com, Sabtu (27/5/2023).

Dikatakan Aulia, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersebut terkait memperdalam laporan masyarakat Bener Meriah terhadap dugaan penyalahgunaan dana Program Perlindungan Sosial (PPS).

Kemudian, dana dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Program Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.

"Dan juga dana penyandang disabilitas yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Bener Meriah tahun anggaran 2022," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah itu.

 Kata Aulia lagi, pihaknya saat ini sudah membentuk tim untuk penyelidikan kasus tersebut.

Yaitu atas dasar terbitnya surat perintah penyilidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi program yang bersumber anggaran dari Dana Tranfer Umum dan Dana Insentif Daerah tahun 2022. 

Selanjutnya, papar Aulia, untuk mendalami laporan masyarakat tersebut tim Kejaksaan Negeri Bener Meriah sudah memanggil sejumlah SKPK dan pihak-pihak yang terlibat.

Dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan program dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

"Dari hasil penyusuran kami, anggaran DID tahun 2022 yang berjumlah Rp 8.907.104.000, hanya terealisasi sekitar 58 persen,” ungkapnya.

“Sedangkan dana DTU, dari Rp 2.232.727.578, yang direalisasikan hanya 90 % ,” sebutnya.

“Namun begitu, kita akan terus memperdalam kasus ini, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan hingga ke tingkat desa," jelas Aulia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved