Berita Bener Meriah

Kejari Bener Meriah Periksa SKPK Terkait Dana Bansos Tahun 2022, Berawal dari Laporan ke Kejati

Dikatakan Aulia, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersebut guna memperdalam laporan masyarakat Bener Meriah terhadap dugaan penyalahgunaan dana PPS

Editor: Saifullah
TribunGayo/ Bustami
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH 

Untuk diketahui, laporan atas dugaan penyelewengan anggaran DID tahun 2022 tersebut disampaikan oleh aktifis sosial, Suwandris pada tanggal 4 April 2023, ke Kejati Aceh.

Kata Suwandris, pagu anggaran penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 tersebut, berjumlah Rp.8.907.104.000.

Kemudian, Dana Transfer Umum (DTU) ada di angka Rp 2.232.727.578, dalam program tersebut.

Namun seiring jalannya waktu, para aktivis menemukan ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut. 

Oleh sebab itu, ungkap Suwandris, pihaknya pun membuat laporan langsung ke Kejati Aceh.

"Dalam laporan ke Kejati Aceh, kita juga lampirkan bukti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program itu,” bebernya.

“Seperti tranfer bank kepada penerima di luar SK Bupati," ungkap Suwandris.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved