Berita Lhokseumawe

Satpol PP Warning Pemilik Usaha Burung Walet Ilegal di Lhokseumawe, Bongkar Sendiri atau Disanksi

“Jika tidak, maka petugas akan mengambil tindakan tegas untuk dilakukan penertiban atau pembongkaran," tandasnya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Pemko Lhokseumawe
Petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mendata penangkaran burung walet tidak berizin, Sabtu (27/5/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe segera membongkar puluhan penangkaran burung walet ilegal atau dibangun tanpa izin di beberapa lokasi dalam pusat Kota Lhokseumawe.

Pasalnya, keberadaan sarang burung wallet itu dinilai sangat meresahkan karena berada di daerah permukiman warga setempat. 

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin mengatakan, bahwa penangkaran burung walet tidak diperbolehkan atau tidak pernah diberikan izin.

Hal ini dikarenakan daerah tersebut merupakan kawasan permukiman padat penduduk. 

"Kita dari Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sudah melayangkan surat teguran kepada pengusaha walet dan diberikan batas waktu dalam sepekan ini harus segera dibongkar, bila tidak maka akan ada sanksi tegas," kata Dhiyauddin, Sabtu (27/5/2023). 

Dikatakannya, dari hasil pendataan yang dilakukan petugas, terdapat sebanyak 56 titik lokasi penangkaran burung walet ilegal di Kota Lhokseumawe.

"Mereka atau pemilik wallet hanya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat usaha dan tinggal, namun pada kenyataannya dibangun tempat penangkaran walet," jelasnya. 

Dhiyauddin meminta pengusaha burung walet ilegal tersebut untuk dapat membongkar secara mandiri dalam waktu yang sudah diberikan.

“Jika tidak, maka petugas akan mengambil tindakan tegas untuk dilakukan penertiban atau pembongkaran," tandasnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini pemerintah setempat tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran burung walet di wilayah pusat kota.

Mengingat suara bising dari bunyi di penangkaran tersebut dapat mengganggu warga sekitar dan juga membahayakan kesehatan warga. 

"Apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah hanya mengizinkan untuk dilakukan pada wilayah pesisir yang jauh dari permukiman penduduk,” beber dia.

“Namun tetap juga harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat," demikian Dhiyauddin.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved