Info Pemilu

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Dibuka Mulai Besok, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi

Informasi tersebut disampaikan Wais Alqarni, S.IP,MA ketua Tim Seleksi Panwaslih kabupaten/kota Zona IV Aceh

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Asisten I Setdako Subulussalam, H Sairun, SAg, MSi didampingi Kabag Ops Polres Subulussalan AKP Adriamus 

Informasi tersebut disampaikan Wais Alqarni, S.IP,MA ketua Tim Seleksi Panwaslih kabupaten/kota Zona IV Aceh

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui tim seleksi, Senin (29/5/2023) mulai membuka tahapan seleksi pelaksanaan pembentukan Panwaslih kabupaten/kota di Aceh yang dibagi dalam beberapa zona.

Informasi tersebut disampaikan Wais Alqarni, S.IP,MA ketua Tim Seleksi Panwaslih kabupaten/kota Zona IV Aceh kepada Serambinews.com, Minggu (28/5/2023).

Seleksi calon anggota Panwaslih zona IV ini meliputi lima kabupaten/kota masing-masing Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Simeulue.

Wais Alqarni mengimbau segenap masyarakat di lima kabupaten/kota tersebut berpartisipasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon penyenggara pemilu.

Dalam hal ini, Wais membeberkan sejumlah berkas yang harus dipersiapkan para calon pelamar pada seleksi  anggota panwaslih.

Pelamar, kata Wais harus mempersiapkan administrasi dan menyiapkan kompetensi diri masing-masing, agar bisa lulus hingga tahap akhir.

Baca juga: Miftahuddin Pimpin Panglima Laot Aceh, Penyediaan BBM Subsidi jadi Fokus Utama

Dia yang turun ke Kota Subulussalam menggelar sosialisasi menyampaikan harapannya agar proses seleksi  berjalan dengan baik dan lancar.

Wais menyebutkan selain seleksi administrasi untuk penentuan kelulusan melalui Tes Tulis CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Wawancara dan uji kelayakan dan Kepatutan oleh Bawaslu RI.

Selain itu,  ada pula waktu tanggapan masyarakat di mana tim seleksi akan membuka ruang menerima segala masukan, saran atau laporan masyarakat terhadap calon anggota panwaslih.

Sesuai pengumuman yang diterima Serambinews.com, terdapat sederet kriteria persyaratan yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi untuk menjadi Calon Komisioner  Panwaslih Kabupaten/Kota;

Ini dia Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Calon Komisioner panwaslih kabupaten/kota;

A.    Persyaratan calon:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

Baca juga: VIDEO OPM Minta James Marape dari PNG Jadi Negosiator Pembebasan Pilot Selandia Baru Philip Mehrtens

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka

Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu:

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Baca juga: Hukum Berburban dengan Uang Utang, Sah Atau Tidak? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon:

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan:

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia untuk tidak memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa kepesertaan pada saat terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Organisasi Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapatkan surat izin dari Kantor Pengembangan Kepegawaian atau Kantor yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

B. Mengajukan Surat Lamaran Yang Ditujukan Kepada Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, dengan Melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih

Kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh;

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang:

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat Keterangan dari Pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

14. Surat kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan terpilih;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu:

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

17. Surat pernyataan siap diberhentikan sementara sebagai Penyelenggara Negara pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil pada saat diseleksi.

C. Keterangan Pendukung Lainnya:

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, Simelue dan Kabupaten Aceh Tenggara dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id atau akses link berikut: https://s.id/FormPendaftaran Panwaslih;

3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui Pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat, Hotel Dian Rana, Jln Cut Ali Lhok Bengkuang  Dusun Hilir, Tapaktuan-Aceh Selatan atau melalui email timselpanwaslihacehz4@gmail.com;

4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk file pdf;

5. Dokumen pendaftaran diperbanyak rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan;

6.Seluruh surat pernyataan masing-masing ditandatangani diatas materai Rp.10.000,-

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023, Pukul 08.00 sd 16.00 WIB;

8.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya; 9. Hal-hal yg belum jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia Seleksi di kesekretariatan, atau melalui narahubung Untuk contact person (whatsapp):

1. 085287975400  (Wais Alqarni, S.IP,MA.)

2. 082168296452   (dr Reza Arsalan.)

3. 081360026808   (Mudhafar Alianur, SH,MH)

4. 085261631481   (Azman, M.IKOM)

5. 08126920778   (Dr.Yusra Jamali, M.Pd)

Siap-siap, Mulai Besok, Bawaslu RI Buka Pendaftaran Calon Panwaslih di Aceh, Ini Syarat dan Kuota

Seperti diberitakan SErambinews.com sebelumnya, info penting bagi masyarakat Aceh yang ingin menjadi penyelenggara pemilihan umum, yakni Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih

Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI, mulai membuka tahapan seleksi pelaksanaan pembentukan Panwaslih kabupaten/kota di Aceh mulai besok, Senin (29/5/2023). 

Informasi ini disampaikan Wais Alqarni, S.IP,MA dan drReza Arsalan, Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi Panwaslih Zona IV Aceh.

Rekrutmen Panwaslih zona IV ini meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tenggara hingga Simelue.

Informasi seleksi anggota panwaslih kabupaten/kota ini juga disampaikan dalam pengumuman resmi Nomor 001/TIMSELPANWASLIH/ACEH-04/05/2023.

Pendaftaran mulai dibuka besok, Senin 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023,” kata Wais Allqarni, ketua tim seleksi panwaslih kabupaten/kota zona IV kepada Serambinews.com di Kopi Alang Subulussalam.

Sebelumnya, Tim Pansel Bawaslu RI Zona IV melaksanakan sosialisasi, untuk pendaftaran calon Panwaslih di zona dua Aceh ada lima kabupaten/kota yaitu, Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Simelue.

 Dalam sosialisasi yang dihadiri para pihak itu disampaikan usia pendaftar minimal 30 tahun dan berbagai syaratnya lainnya dapat dilihat melalui website Instagram sesuai daerahnya.

Sementara tim seleksi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh diingatkan agar lebih selektif dalam meneliti rekam jejak peserta calon anggota Panwaslih.

Hal itu disampaikan Wali Kota Subulussalam H.Affan Afian Bintang SE melalui Asisten I,  H Sairun,SAg, MSi pada acara sosialiasi tahapan seleksi pelaksanaan pembentukan Panwaslih kabupaten/kota zona IV Provinsi Aceh, Sabtu (27/5/2023) di Kopi Alang Kota Subulussalam.

Sairun mengingatkan tim pansel agar memperkecil permasalah pascarekrutmen anggota panwaslih di sana karena berdampak pada konflik lain.

Untuk itu, dalam seleksi tersebut tim pansel diharap betul-betul memeriksa dan meneliti rekam jejak para peserta calon anggota Panwaslih.

Baca juga: Kisah Danau Bungara Aceh Singkil yang Tembus ke Dasar Laut Batas Samudera Hindia

"Harus benar-benar diseleksi dengan baik agar tidak muncul permasalahan krusial di belakang hari," harap Sairun

Selanjutnya, Sairun berharap agar para peserta yang lulus benar-benar  profesional, karena panwaslih ini salah satu perangkat lembaga yang diamanahkan undang undang yang memiliki kewenangan dan fungsi dalam pengawasan pemilu.

Semua pihak dikatakan tidak berharap lembaga Panwaslih menjadi sumber munculnya masalah akibat petugas yang ditunjuk tidak memahami tupoksi sesuai yang diamanahkan oleh undang dan bertindak diluar regulasi akibat ketidak profesionalan.

Kepada para peserta pendaftar diharapkan membaca aturan tentang proses pendaftaran seleksi dan mendapatkan informasi dari pansel sehingga tidak multi tafsir tentang regulasi seleksi yang ditetapkan pansel.

"Silakan pertanyakan langsung kepada pansel agar tidak terjebak dalam memahami aturan seleksi," pungkas Sairun 

Pansel Sosialisasi di Bireuen

Kemarin, Serambinews.com juga memberitakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI, Sabtu (27/5/2023) menggelar sosialisasi tahapan seleksi pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih) Kabupaten/Kota untuk zona dua Aceh.

Pertemuan di Oproom Kampus IAI Almuslim Aceh, Peusangan, Bireuen kawasan Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan. 

Sosialisasi ini diikuti 30 peserta dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Rektor, dosen, akademisi, Panwaslih kabupaten/kota dan unsur KIP Bireuen.

Tim Pansel Bawaslu RI, Saputra Rantona, kepada Serambinews.com di lokasi sosialisasi menjelaskan pihaknya melaksanakan sosialisasi untuk pendaftaran calon Panwaslih di zona dua Aceh

Zona dua Aceh terdiri atas enam kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.

Jadwal pendaftaran mulai 29 Mei - 7 Juni 2023, usia pendaftar minimal 30 tahun, dan berbagai syaratnya lainnya dapat dilihat melalui internet.

Tim pansel berharap, masyarakat harus mengambil andil dalam proses seleksi ini.

 "Kita dari tim seleksi juga mengedepankan dari sisi integritas, kejujuran, bertanggung jawab," ujarnya.

Dalam masa seleksi ini, kata Saputra Rantona, ada masa sanggah, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan atau memberikan tanggapan terhadap keputusan yang dihasilkan tim seleksi.

Untuk jumlah pendaftar tidak terbatas, semakin banyak semakin bagus.

"Saya berharap yang mendaftar juga ada dari kelompok disabilitas, juga perempuan itu yang lebih kita utamakan, karena ada kelompok afirmasi," jelasnya.

Untuk Sekretariat Pansel Zona Dua di Aceh Tengah, tepatnya  di Bayu Hill Takengon.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online, nanti akan disediakan link pendaftaran yang diumumkan oleh Bawaslu RI. 

Terkait hasil penjaringan seleksi, nanti yang akan dipilih tiga kursi komisioner untuk Kabupaten Bireuen. 

Begitu juga daerah lainnya, kecuali Aceh Utara ada lima kursi komisioner.

"Nanti juga dipilih tiga calon untuk menjadi cadangan," jelas Saputra. (*)

 
 
 
 
 
 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved