Berita Aceh Utara

Pria yang Sebar Video Hubungan Intim dengan Pacar di Medsos Jadi Tahanan Jaksa

Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara

Tersangka dilimpahkan Penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Aceh untuk proses selanjutnya. 

Sebelumnya sudah memberitahukan kepada penyidik berkas yang sebelumnya dilimpahkan polisi dinyatakan sudah lengkap (p21) memenuhi unsur formil dan materil. 

Kemudian tersangka ditahan jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara

“Sebagai tindak lanjut, Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Nasib Pilu Gadis 18 Tahun Dianiaya Pacar, Korban Dijual untuk Layani Sejumlah Pria Hidung Belang

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan beberapa hari yang lalu. 

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisal I warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkappolisi baru-bari ini. 

Pria itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial dengan alasan sakit hati diputusin pacarnya sudah memiliki gebetan baru. 

Karena tak terima, korban melaporkan mantan pacarnya itu ke Polres Aceh Utara

Kemudian IR ditahan di Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca juga: Iran Telah Uji Rudal Balistik Baru, Klaim Mampu Jangkau Amerika Serikat

“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, M.H kepada Serambinews.com, Kamis (30/3/2023). 

Kemudian tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Polisi juga mengamankan dua handphone milik tersangka sebagai barang bukti. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved