Berita Aceh Utara

Sakit Hati Diputusin, Pria Ini Sebar Video Hubungan Intim Pacar ke Medsos, Kini Jadi Tahanan Jaksa

Pria IR (34), asal Seunuddon, Aceh Utara jadi tahanan jaksa usai dilimpahkan penyidik Polres dalam kasus penyebaran video hubungan intim pacar.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Pria berinisial IR (34), asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke medsos, dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. 

Laporan  Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial IR (34), asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video mesum saat berhubungan intim dengan pacarnya ke media sosial (medsos), kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara

Tersangka dilimpahkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Aceh untuk proses hukum selanjutnya. 

Sebelumnya, Kejari sudah memberitahukan kepada penyidik Polres bahwa berkas yang sebelumnya dilimpahkan polisi dinyatakan sudah lengkap (P21), lantaran memenuhi unsur formil dan materil. 

Kemudian, tersangka ditahan jaksa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara

“Sebagai tindak lanjut, penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bambang, Minggu (28/5/2023).

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan beberapa hari yang lalu. 

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisal I, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap polisi. 

Pria itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial, dengan alasan sakit hati diputusin pacarnya yang kini sudah memiliki gebetan baru. 

Karena tak terima, korban melaporkan mantan pacarnya itu ke Polres Aceh Utara

Kemudian, IR ditahan di Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, MH kepada Serambinews.com, Kamis (30/3/2023). 

Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Polisi juga mengamankan dua handphone milik tersangka sebagai barang bukti. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved