Berita Aceh Utara

Sakit Hati Diputusin, Pria Ini Sebar Video Hubungan Intim Pacar ke Medsos, Kini Jadi Tahanan Jaksa

Pria IR (34), asal Seunuddon, Aceh Utara jadi tahanan jaksa usai dilimpahkan penyidik Polres dalam kasus penyebaran video hubungan intim pacar.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Pria berinisial IR (34), asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke medsos, dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. 

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023).

Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan. 

Adegan itu ternyata direkam dan videonya disimpan oleh pelaku. 

Saat hubungan pacarana mereka berakhir, korban ternyata sudah punya pacar baru. 

Pelaku lalu melampiaskan rasa sakit hati kepada korban dengan menyebarkan video bugil mantan pacarnya itu ke medsos.

“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved