Berita Aceh Utara
Sakit Hati Diputusin, Pria Ini Sebar Video Hubungan Intim Pacar ke Medsos, Kini Jadi Tahanan Jaksa
Pria IR (34), asal Seunuddon, Aceh Utara jadi tahanan jaksa usai dilimpahkan penyidik Polres dalam kasus penyebaran video hubungan intim pacar.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Pria berinisial IR (34), asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke medsos, dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023).
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan.
Adegan itu ternyata direkam dan videonya disimpan oleh pelaku.
Saat hubungan pacarana mereka berakhir, korban ternyata sudah punya pacar baru.
Pelaku lalu melampiaskan rasa sakit hati kepada korban dengan menyebarkan video bugil mantan pacarnya itu ke medsos.
“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim.(*)
Tags
video mesum
penyebar video mesum pacar ditangkap
Kejari Aceh Utara
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Utara
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.