Berita Banda Aceh
DKPP Tolak Aduan Komisi I DPRA Terhadap Bawaslu RI, Soal Pembentukan Pansel Perekrutan Panwaslih
Menurut DKPP, dalil pengadu terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI membentuk tim seleksi calon anggota Panwaslih Aceh merupakan sengketa antar...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Menurut DKPP, dalil pengadu terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI membentuk tim seleksi calon anggota Panwaslih Aceh merupakan sengketa antar lembaga yang harus diselesaikan oleh lembaga tersebut, bukan kompetensi absolut DKPP.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Komisi I DPRA terhadap Bawaslu RI, berkaitan dengan pembentukan panitia seleksi (pansel) perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Dalam surat yang diteken Sekretaris DKPP Yudia Ramli disebutkan bahwa hasil verifikasi material pengaduan Nomor 01-5/SET-02/IV/2023, dilaksanakan tanggal 3 Mei 2023, pengaduan pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menurut DKPP, dalil pengadu terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI membentuk tim seleksi calon anggota Panwaslih Aceh merupakan sengketa antar lembaga yang harus diselesaikan oleh lembaga tersebut, bukan kompetensi absolut DKPP.
DKPP juga menyebutkan, dalil aduan pengadu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17, ayat (3a) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menyahuti perihal tersebut, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky menilai aneh jawaban DKPP atas aduan pihaknya Nomor 01-5/SET-02/IV/2023 tertanggal 5 April 2023.
“Kita perlu merespons surat yang disampaikan oleh DKPP dan ini aneh sekali,” katanya di Banda Aceh, Senin (29/5/2023).
Iskandar menilai, DKPP telah mengabaikan prinsip kepastian hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 ayat (2) huruf b Jo Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa setiap pemerintahan wajib mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, pihaknya pun mengirim surat balasan sanggahan ke DKPP.
Baca juga: Bawaslu RI Buka Pendaftaran Calon Panwaslih Bireuen, Ini Jadwalnya
Dalam surat sanggahannya, Ketua Komisi 1 DPRA mencantumkan pasal 557 ayat (1) UU N0 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebutkan penyelenggara pemilu di Aceh adalah KIP Provinsi Aceh, KIP kabupaten/kota dan Panwaslih Provinsi Aceh, Panwaslih kabupaten/kota.
“KIP dan Panwaslih dimaksud, menurut pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 pengaturannya termasuk rekrutmen disesuaikan dengan pasal 557 ayat (2) tersebut,” kata politisi muda Partai Aceh ini.
Akan tetapi, ketika pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan MK Nomor 61/PUU-XV/2017, maka KIP dan Panwaslih dibentuk/direkrut sesuai dengan Pasal 56 ayat (4), ayat (5) dan pasal 60 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Jika DKPP bertindak atau membuat keputusan sesuai dengan pasal 7 ayat (2) huruf b Jo pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014, maka DKPP harus menyatakan, bahwa Bawaslu RI telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 11, pasal 19 huruf a peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dan tidak justeru menyatakan sebagai sengketa kewenangan,” sebut Iskandar.
Iskandar mencontohkan, banyak penyelenggara pemilu diberhentikan karena terkait kasus narkoba dan politik uang yang notabenenya perkara rezim hukum pidana (yang bersangkutan dihukum pidana, dihukum pula telah melakukan pelanggaran etik).
Kesehatan Mental Ibu Jadi Fokus Seminar Parenting Nasional Muslimah Wahdah Islamiyah Banda Aceh |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Wagub Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Suarakan Pendapat secara Santun |
![]() |
---|
Jihan Asyifa, Siswi SMA Modal Bangsa Mewakili Aceh Lolos Jadi Peserta Parlemen Remaja 2025 |
![]() |
---|
REALISTIG VII Resmi Dibuka, Ajang Prestisius Pelajar Aceh untuk Gali Potensi dan Bangun Karakter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.