Berita Kutaraja

MPU Aceh Sebut Revisi Qanun LKS belum Dibutuhkan, Tgk H Muhibbuthabary: MPU di Daerah Sudah Menolak

“MPU kota dan kabupaten sudah mengirim surat ke DPRA. Sudah 90 persen lebih dikirim. Yang intinya menolak revisi Qanun LKS,” sambungnya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk H Muhibbuthabary, MAg 

Laporan Masrizal | Banda Aceh  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak sepakat dengan wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan alasan belum dibutuhkan untuk saat ini.

“Kalau ditanya MPU setuju dan tidak setuju revisi, kalau menurut kami belum dibutuhkan saat ini,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk H Muhibbuthabary, MAg pada acara diskusi Pro Kontra Revisi Qanun LKS di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (29/5/2023).

Kegiatan yang dimoderatori oleh Saifullah Abdul Gani (SAG) ini digagas oleh lembaga Aceh Resource & Development (ARD) dan diikuti sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, praktisi, hingga mahasiswa.

“MPU kota dan kabupaten sudah mengirim surat ke DPRA. Sudah 90 persen lebih dikirim. Yang intinya menolak revisi Qanun LKS,” sambungnya.

Tgk Muhibbuthabary menjelaskan, bahwa syariat Islam terlepas ada undang-undang atau tidak, menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi masyarakat.

Sehingga praktik kehidupan juga harus disesuaikan dengan ranah ajaran Islam.

“Ada sisi yang dibenarkan dalam konteks muamalah yaitu penalaran kita. Tapi penalaran akal dalam ajaran Islam tidak boleh melebih wahyu,” terang dia.

“Dalam konteks praktik ekonomi, kita di Aceh yang sudah diakomodir Qanun LKS, itu adalah kontribusi besar teman-teman DPRA hingga lahir qanun ini,” ujarnya.

Setelah diundangkan qanun ini, maka seluruh transaksi bank wajib berasaskan syariat Islam.

“Kita sepakat waktu itu, khusus bank konvensional silakan menyesuaikan diri. Ada contoh sangat baik, BCA. Setelah tidak ada lagi konvensional, BCA menyesuaikan diri dengan syariah. Itu sangat baik,” ucapnya.

Tapi jika ada konteks tertentu yang muncul, menurut Tgk Muhibbuthabary, perlu didiskusikan juga agar tidak terlena sendiri. DPRA tidak boleh berkesimpulan sendiri tapi harus direspon secara menyeluruh.

“Dalam konteks prinsip-prinsip transaksi jual beli dalam fiqih, yang tidak boleh riba. Itu prinsip. Jadi menurut kami arahnya ke sana,” tegasnya.

“Kalau ditanya MPU setuju dan tidak setuju revisi, kalau menurut kami belum dibutuhkan saat ini,” demikian penekanan Tgk Muhibbuthabary.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved