Berita Kutaraja
MPU Aceh Sebut Revisi Qanun LKS belum Dibutuhkan, Tgk H Muhibbuthabary: MPU di Daerah Sudah Menolak
“MPU kota dan kabupaten sudah mengirim surat ke DPRA. Sudah 90 persen lebih dikirim. Yang intinya menolak revisi Qanun LKS,” sambungnya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak sepakat dengan wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan alasan belum dibutuhkan untuk saat ini.
“Kalau ditanya MPU setuju dan tidak setuju revisi, kalau menurut kami belum dibutuhkan saat ini,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk H Muhibbuthabary, MAg pada acara diskusi Pro Kontra Revisi Qanun LKS di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (29/5/2023).
Kegiatan yang dimoderatori oleh Saifullah Abdul Gani (SAG) ini digagas oleh lembaga Aceh Resource & Development (ARD) dan diikuti sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, praktisi, hingga mahasiswa.
“MPU kota dan kabupaten sudah mengirim surat ke DPRA. Sudah 90 persen lebih dikirim. Yang intinya menolak revisi Qanun LKS,” sambungnya.
Tgk Muhibbuthabary menjelaskan, bahwa syariat Islam terlepas ada undang-undang atau tidak, menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi masyarakat.
Sehingga praktik kehidupan juga harus disesuaikan dengan ranah ajaran Islam.
“Ada sisi yang dibenarkan dalam konteks muamalah yaitu penalaran kita. Tapi penalaran akal dalam ajaran Islam tidak boleh melebih wahyu,” terang dia.
“Dalam konteks praktik ekonomi, kita di Aceh yang sudah diakomodir Qanun LKS, itu adalah kontribusi besar teman-teman DPRA hingga lahir qanun ini,” ujarnya.
Setelah diundangkan qanun ini, maka seluruh transaksi bank wajib berasaskan syariat Islam.
“Kita sepakat waktu itu, khusus bank konvensional silakan menyesuaikan diri. Ada contoh sangat baik, BCA. Setelah tidak ada lagi konvensional, BCA menyesuaikan diri dengan syariah. Itu sangat baik,” ucapnya.
Tapi jika ada konteks tertentu yang muncul, menurut Tgk Muhibbuthabary, perlu didiskusikan juga agar tidak terlena sendiri. DPRA tidak boleh berkesimpulan sendiri tapi harus direspon secara menyeluruh.
“Dalam konteks prinsip-prinsip transaksi jual beli dalam fiqih, yang tidak boleh riba. Itu prinsip. Jadi menurut kami arahnya ke sana,” tegasnya.
“Kalau ditanya MPU setuju dan tidak setuju revisi, kalau menurut kami belum dibutuhkan saat ini,” demikian penekanan Tgk Muhibbuthabary.(*)
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.