Korupsi Beasiswa
Kejati Aceh Panggil Pihak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh
Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh memanggil sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Dalam proses penyidikan, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangannya dan diperiksa sebagai saksi.
- Sudah ada yang dilakukan pemeriksaan. Tapi belum bisa sebutkan.
- Sekarang masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan,” pungkasnya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh memanggil sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021- 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan persiapan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dalam kasus tersebut.
“Saksi sendiri sudah beberapa orang yang diperiksa. Jumlahnya belum dapat saya sampaikan,” kata Ali kepada Serambinews, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Kejati Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar di BPSDM Aceh
Dalam proses penyidikan, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangannya dan diperiksa sebagai saksi.
“Sudah ada yang dilakukan pemeriksaan. Tapi kita belum bisa sebutkan,” jelasnya.
“Kita tidak sembunyikan kasus ini. Sekarang masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021- 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Tak tanggung-tanggung dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh yang dikelola oleh BPSDM Aceh itu Rp Rp420.528.771.210.
Rincian data anggaran yang diduga dikorupsi dalam DPA BPSDM Aceh yaitu, tahun 2021 sejumlah Rp153.853.813.196, tahun 2022 sejumlah Rp141.000.924.910, tahun 2023 sejumlah Rp64.551.714.495,dan tahun 2024 sejumlah Rp61.122.318.609.
Dalam dugaan korupsi tersebut, realisasi anggaran berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021-2024 diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.