Akal-akalan Guru Ngaji Rudapaksa Santriwatinya Sampai Hamil, Bilang Supaya Pintar dan Berkah
Ada saja akal-akalan bejat guru ngaji satu ini, rudapaksa santriwatinya sampai hamil, lalu bilang supaya pintar dan berkah.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM - Ada saja akal-akalan bejat guru ngaji satu ini, rudapaksa santriwatinya sampai hamil, lalu bilang supaya pintar dan berkah.
Adalah AR (58), seorang guru ngaji yang kini telah ditangkap polisi dari Polresta Bandung pada 20 Mei 2023 lalu.
Tak tanggung-tanggung, korban si guru ngaji ini mencapai 12 orang dengan kisaran usia 9-16 tahun.
"Dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya," ungkap Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo mengutip Tribun Jabar, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Pensiunan PNS di Banda Aceh Rudapaksa Cucu Perempuan Berkali-kali, Setubuhi Sejak 2021
Baca juga: Orangtuanya Pisah Ranjang, Anak Broken Home di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung
Pencabulan tersebut bermula saat salah seorang santriwati berusia 16 tahun datang ke rumah pelaku untuk belajar ngaji.
Usai berhasil dibujuk rayu, terjadilah hubungan terlarang layaknya suami istri antara si guru ngaji dan santriwatinya.
Sementara 11 korban pencabulannya lainnya tidak sampai pada berhubungan intim, hanya sampai pada pelecehan seksual.
Sudah melakukan perbuatan keji pun, pelaku masih merasa tak bersalah dan berdalih kalau yang dilakukannya tanpa sengaja.
Menurut pengakuannya sebagaimana mengutip Kompas.com, pelaku tak sengaja menyentuh bagian sensitif para santriwati karena mereka kerap mencium dan memeluknya.
"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem ke anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya," ujar AR di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
"Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada sengaja," tambahnya.
Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Berulang Kali Rudapaksa Adik Ipar,Pelaku Gunakan Modus Ini, Ibu Korban Syok
Pelaku mengungkapkan kalau pengetahuannya masih kurang, sehingga ciuman kepada para santriwatinya bukan bermaksud pelecehan seksual.
"Memang pengetahuan saya kurang, jadi maksudnya bukan menciumi santri (untuk pelecehan seksual)," ucap AR.
Mirisnya lagi, hingga saat ini AR belum mengakui perbuatannya telah berhubungan intim dengan salah seorang santriwati berusia 16 yang ngaji di rumahnya.
Padahal korban sampai hamil atas perbuatan AR dan kini sudah dinikahkan oleh pengurus RW setempat dengan pelaku.
Baca juga: Pelajar Tewas usai Indehoy di Kos Venus, Polisi Bilang Rudapaksa, Pelaku: Gak Tau Dia Anak Gubernur
Sang guru ngaji ini berdalih hendak meruqyah korban, namun khilaf hingga meraba korban dan mengaku tidak sampai bersetubuh.
"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya meraba, tidak sampai bersetubuh," kata AR.
"Soalnya saya punya penyakit hernia," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara, plus sepertiga tambahan hukuman karena AR seorang guru.
Baca juga: 2 Pimpinan Ponpes di NTB Rudapaksa 41 Santriwati, Modus Janji Masuk Surga, Korban Trauma
Berita Lainnya: Pensiunan PNS Rudapaksa Cucu Perempuan Berkali-kali
Pensiunan PNS di Banda Aceh rudapaksa cucu perempuannya berkali-kali, setubuhi korban sejak 2021 lalu.
Adalah SA (71), tega merudapaksa dua cucu perempuannya berusia 11 tahun dan 4 tahun sejak 2021 hingga 2023.
SA tega menodai anak dari anak kandung perempuannya sendiri dengan memanfaatkan waktu luang saat cucu asyik bermain smartphone miliknya.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam keterangan persnya, Selasa (23/4/2023).
"Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakeknya di sebuah rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh," kata Kompol Fadillah.
SA sendiri merupakan salah seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung kedua korban.
Diketahui korban bersama ibunya tinggal di rumah pelaku, karena ayah dan ibu korban sudah pisah sejak 2021 lalu.
Tinggal di rumah kakek, SA memanfaatkan momen ini untuk menyalurkan birahinya terhadap sang cucu.
Selama kedua korban tinggal di rumahnya, pelaku sering mengajak korban dan membawa bermain ke kamarnya.
Sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan dengan cara memberikan smartphone miliknya.
Ketika korban lalai dengan Hp, pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Kejadian ini dilakukan secara bergantian, tidak sekaligus kepada kedua korban," jelas Kompol Fadillah.
Berulang kali mendapat pelecehan sejak 2021 hingga Maret 2023, korban pun memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya.
Ayah kandung korban, HSK akhirnya melaporkan sang kakek berinisial SA ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan HSK pada 12 Maret 2023, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (18/5/2023) siang.
"SA mengakui perbuatannya," sebut Kompol Fadillah.
"Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban," sambung Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Sementara kedua korban saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Kini, SA mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.
Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Berita Lainnya: Anak Broken Home di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung
Selama ini tidur sama korban, seorang ayah di Aceh Besar diduga tak tahan dan rudapaksa anak kandungnya yang masih remaja berusia 14 tahun hingga tiga kali.
Kisahnya berawal dari permasalahan keluarga di mana ibu korban dan tersangka AK (37) berselisih paham.
Kemudian keduanya memilih untuk pisah ranjang, dan si anak menjadi broken home.
Sementara selama itu, tersangka AK tidur bersama korban yang merupakan remaja dari darah dagingnya sendiri.
Karena lama tak harmonis dengan sang istri, AK menjadikan anak kandungnya sebagai korban pelampiasan nafsu birahi.
Kasus rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya ini dilakukan November 2021 silam.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK yang diterima Serambinews.com, Jumat (10/6/2022).
"Dalam kasus ini, AK telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali," ungkap Kompol Ryan.
AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari, ketika korban sudah terlelap tidur.
Perlahan kelakuan bejat pelaku diketahui oleh korban.
Namun AK mengancam anak kandungnya yang masih remaja itu agar tidak memberitahukan kepada sang ibu.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya," ungkap Kompol Ryan.
Seiring berjalannya waktu, pelaku pun mengulang perbuatan bejatnya lagi pada awal April 2022 lalu.
Korban tak tahan dan akhirnya memberitahukan kepada sang ibunya, terhadap apa yang dilakukan ayahnya selama ini.
Diringkus Polisi
Tersangka AK akhirnya diringkus Tim Rimueng dan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Ia diringkus di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.
Tersangka AK dilaporkan istrinya berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 7 April 2022.
AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara untuk korban, pihak Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini.
"Kami melakukan konseling rutin untuk korban dengan pihak terkait," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
(Serambinews.com/Sara Masroni, TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.