Cabuli Anak Tetangga, Pria yang Viral Sumpah Pocong Segera Disidang, Pelaku Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus pria bernama Rian Antoni (41) yang melakukan ritual sumpah pocong di Palembang, kini memasuki babak baru.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Rian Antoni (40) pocong yang jadi tersangka kasus pencabulan saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023). 

Selama perjalanan berlangsung, Rian konsisten menggunakan kain kafan laiknya seperti pocong.

Bahkan, Rian sempat melaksanakan shalat dua rakaat di atas Jembatan Ampera sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Klien saya ditangkap tepat di depan kantor Kejari Palembang, kami saat itu mau menuju ke Kejati,”kata Jhon Fredi Joniansa, yang merupakan kuasa Hukum Rian, Rabu (24/52023).

Kronologi

Pada (16/6/2022) korban AKW (5) semula bermain di rumah terduga pelaku Rian bersama keponakannya.

Saat itu korban masuk ke rumah bersama keponakan Rian untuk menggoreng sosis, sebab di tempat tinggalnya juga terdapat jajanan anak-anak.

Ketika di rumah itu Rian pun dituduh telah melakukan aksi cabul terhadap korban hingga dilaporkan ke Polda Sumsel pada hari yang sama.

Setelah kasus itu bergulir, Rian pun ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka sekitar Oktober 2022.

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Rian lantaran dinilai kooperatif dalam kasus tersebut.

Baca juga: VIDEO Dituduh Lakukan Tindakan Asusila, Pria di Palembang Nekad Sumpah Pocong

Sudah dua kali sumpah pocong

Rian Antoni (41) membuat heboh dan viral di media sosial lantaran melakukan ritual sumpah pocong di Palembang, Kamis (18/5/2023).

Warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini nekat sumpah pocong karena tidak terima dituduh mencabuli bocah lima tahun.

Dia rela memakai kain kafan layaknya orang yang telah meninggal dan bersumpah disaksikan ratusan warga untuk membantah bahwa dirinya mencabuli anak tetangganya.

Saat ritual berlangsung, Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah.

Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved