Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Suap MA Rp11,2 Miliar
Sudrajad Dimyati terlibat kasus suap perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan total nilai suap Rp11,2 miliar.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Yoserizal menyatakan Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga berkeyakinan Sudrajad telah menikmati uang panas tersebut.
Baca juga: Polres Aceh Utara Amankan 20 Napi Bersama Puluhan Hp Seusai Geledah Lapas Lhoksukon
Baca juga: Pria Beristri Bunuh Selingkuhan Karena Diajak Menikah, Buang Jasad Korban ke Kolong Tol Cibitung
Baca juga: Aceh Jaya akan Kirim Pemuda Magang ke Jepang, Pemkab Lakukan Sosialisasi
Kompas.com: Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tersangka-Hakim-Agung-Mahkamah-Agung-MA-Sudrajad-Dimyati-mengenakan-rompi-tahanan.jpg)