Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Suap MA Rp11,2 Miliar

Sudrajad Dimyati terlibat kasus suap perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan total nilai suap Rp11,2 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Yoserizal menyatakan Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga berkeyakinan Sudrajad telah menikmati uang panas tersebut.

 

Baca juga: Polres Aceh Utara Amankan 20 Napi Bersama Puluhan Hp Seusai Geledah Lapas Lhoksukon 

Baca juga: Pria Beristri Bunuh Selingkuhan Karena Diajak Menikah, Buang Jasad Korban ke Kolong Tol Cibitung

Baca juga: Aceh Jaya akan Kirim Pemuda Magang ke Jepang, Pemkab Lakukan Sosialisasi

Kompas.com: Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved