Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Suap MA Rp11,2 Miliar
Sudrajad Dimyati terlibat kasus suap perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan total nilai suap Rp11,2 miliar.
SERAMBINEWS.COM - Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Sudrajad Dimyati terlibat kasus suap perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan total nilai suap Rp11,2 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sudrajad dianggap terbukti menerima suap 80.000 dolar Singapura.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5/2023), seperti dilansir Antara.
Hakim menilai Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.
Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung Terkait Kasus Suap yang Menjerat Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh
Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak pernah punya masalah sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80.000 dolar Singapura," kata Benny.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti 80.000 dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
Kronologi Jam Tangan Seharga Rp11 M Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan Bocah 14 Tahun Usai Penjarahan |
![]() |
---|
Sempat Menjarah, Warga Ramai-ramaikan Kembalikan Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni - Panci Sri Mulyani |
![]() |
---|
Wow Harga Cabai Merah Melejit, Per Kilogram Dijual Segini di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 2 September 2025: Bloody Vase Mask, hingga Event Bulan Merah |
![]() |
---|
Israel Jaga Ketat Netanyahu dan Menhan Katz setelah Ancaman Balas Dendam dari Houthi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.