Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Suap MA Rp11,2 Miliar

Sudrajad Dimyati terlibat kasus suap perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan total nilai suap Rp11,2 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

 

Jaksa KPK Pikir-Pikir atas Vonis 8 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sudrajad merupakan hakim agung yang dinilai terbukti menerima suap 80.000 dollar Singapura terkait kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut terkait pengajuan banding atau tidak.

“JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Adapun Sudrajad Dimyati, kata Ali, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Terdakwa langsung menyatakan banding.” kata dia.

Dalam putusan itu, selain hukuman pidana badan, Sudrajad juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Meski dijatuhi hukuman denda, vonis Sudrajad Dimyati masih jauh dari tuntutan Jaksa KPK.

Ali mengatakan, Jaksa KPK sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti sebesar 80.000 dollar Singapura.

Sebagai informasi, penyuap Sudrajad Dimyati, pengacara bernama Theodorus Yosep Parera divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Sementara itu, rekan Yosep, Eko Suparno dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Dengan demikian, hukuman pidana badan terhadap Sudrajad sebagai penerima suap sama besarnya dengan Yosep Parera, yakni delapan tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved