Berita Aceh Tamiang
Polemik Masyarakat dengan PT Rapala Berlanjut, Pj Bupati Sidak Bersama DPRK Aceh Tamiang
Dalam pertemuan ini, Meurah mendengarkan saran dan masukan kedua belah pihak. Diakuinya, persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dalam pertemuan ini, Meurah mendengarkan saran dan masukan kedua belah pihak. Diakuinya, persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut investasi dan hak warga negara.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Polemik antara masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara dengan perkebunan kelapa sawit PT Raya Padang Langkat (Rapala) yang sempat didamaikan Forkopimda Aceh Tamiang kembali memanas.
Babak baru perseteruan kedua belah pihak, berawal dari keinginan masyarakat ingin tetap tinggal di perumahan karyawan tanpa harus bekerja di PT Rapala.
Warga beralasan, berhak tetap tinggal di perumahan karyawan demi menjaga legalitas kampung.
“Rata-rata yang tinggal di perumahan karyawan itu perangkat kampung, termasuk datok penghulu. Kalau mereka pergi dari sini, artinya administrasi kampung tidak berjalan,” kata Tuha 8 Wali Nanggroe, t Khairuddin sebagai utusan warga, Selasa (30/5/2023).
Warga menawarkan opsi kedua, yaitu bersedia meninggalkan perumahan karyawan asal masih boleh tinggal di lingkungan Perkebunan Sungai Iyu yang merupakan HGU PT Rapala.
“Atau pihak perusahaan mengeluarkan sebagian HGU untuk dijadikan balai kampong, polindes dan fasilitas umum,” kata dia.
Namun keinginan ini tidak disetujui PT Rapala, karena telah melanggar tiga poin kesepakatan damai yang sudah ditandatangani kedua belah pihak di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada 22 Mei 2023.
“Ada tiga poin kesepakatan yang melibatkan datok, perangkat kampung dan perwakilan masyarakat, tapi poin pertama dan poin kedua mereka langgar sendiri,” kata Askeb Manajer PT Rapala, Muhammad Arif.
Baca juga: Polemik dengan Masyarakat Berlanjut, Dewan Sarankan PT Rapala Dahulukan Kepentingan Masyarakat
Arif menjelaskan tiga poin ini tentang membolehkan masyarakat tinggal di perumahan karyawan asal bersedia bekerja di PT Rapala, kemudian bersedia meninggalkan perumahan bila tidak mau bekerja, dan PT Rapala berkomitmen membangun kantor datok penghulu.
“Poin pertama dan kedua mereka langgar, padahal ini sudah disepakati di hadapan Forkopimda,” kata Arif.
Arif menegaskan sikap tegas ini berkaitan dengan aturan hukum dan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
“Karyawan kami belum punya rumah, harusnya mereka menempati rumah itu, tapi kondisi hari ini dihuni warga,” kata Arif.
Dalam surat lain, warga bersedia meninggalkan perumahan karyawan asal dibolehkan tinggal di dalam lingkungan perkebunan.
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Truk Kontainer Patah As Saat Memutar, Jalur Medan-Banda Aceh Macet Parah |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tamiang akan Tindak Tegas Jika Ada yang Borong Beras Murah Untuk Dijual Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.