Breaking News

Gadis Dirudapaksa Hingga Rahim Rusak, 10 Orang Ditahan, Mengapa Oknum Polisi belum Jadi Tersangka

Mempertanyakan kenapa oknum polisi terduga rudapaksa anak 16 tahun belum juga tersangka, padahal rahim korban sampai rusak.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi - Mempertanyakan kenapa oknum polisi terduga rudapaksa anak 16 tahun belum juga tersangka, padahal rahim korban sampai rusak. 

Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Hingga Rahim Rusak, Kepala Desa dan Guru Ditahan, Mengapa Polisi belum Jadi Tersangka

SERAMBINEWS.COM - Mempertanyakan kenapa oknum polisi terduga rudapaksa anak 16 tahun belum juga tersangka, padahal rahim korban sampai rusak.

Diketahui seorang wanita berusia remaja di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dirudapaksa oleh 11 orang terduga, termasuk di antaranya kepala desa, guru hingga polisi.

Orang tua korban melapor usai anaknya mengalami trauma hingga rahimnya rusak dan kemungkinan dilakukan operasi angkat rahim, sebab dirudapaksa sejak Juli 2022 lalu.

Kini dari 11 terduga pelaku, 10 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara satunya lagi yakni oknum polisi berinisial HST, belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur ini.

Baca juga: Akal-akalan Guru Ngaji Rudapaksa Santriwatinya Sampai Hamil, Bilang Supaya Pintar dan Berkah

Baca juga: Wanita Ini Selingkuh Saat Suami Kerja hingga Punya 2 Anak dari Pria Lain, Terungkap Saat Tes DNA

Penjelasan Polisi

Sementara Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono menerangkan, HST masih menjalani pemeriksaan.

"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi," kata Kapolres Yudi, mengutip Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

"Hasil Pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), Propam dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Sulteng," sambungnya.

 

 

Kapolres Parigi Moutong itu menyampaikan, tidak boleh terburu-buru dan harus hati sebab menahan orang ada SOP-nya.

"Hal ini dilakukan biar jelas. Misalnya ada masukan dari penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi. Atau petunjuk lain," kata Kapolres Yudi.

"Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus berhati- hati. Untuk menahan orang itu kan ada SOP (Standard Operating Procedure)," tambahnya.

Baca juga: Berawal Pertengkaran Dengan Mertua, Istri Ketahuan Selingkuh dan Punya Anak dari Pria Lain

Kronologi Anak Usia 16 Tahun Dirudapaksa Kades hingga Polisi

Diketahui sebelumnya seorang anak di bawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dirudapaksa oleh 11 orang terduga, termasuk kepala desa, guru hingga polisi.

Awalnya pada Juli 2022 lalu korban diiming-imingi pekerjaan oleh para pelaku saat korban datang ke posko di Parigi Moutong memberikan bantuan logistik bencana banjir.

Ia pun dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan, kemudian satu per satu terduga pelaku merudapaksa korban dengan berbagai modus.

Bejatnya, pelaku mengancam dengan senjata tajam hingga menawarkan narkoba jenis sabu.

Tindakan tak manusiawi yang dilakukan para pelaku menurut keterangan korban, dilakukan berulang kali pada tempat dan waktu berbeda hingga Januari 2023.

Baca juga: Panik! Tes DNA Putra Kedua Hasilnya Bukan Anak Kandung, Ternyata Ulah si Dokter

Akibatnya, korban mengalami trauma dan gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu mengutip Kompas.tv, Selasa (30/5/2023).

Korban memberanikan diri menceritakan pelecehan yang dialaminya ke orang tua pada Januari 2023.

Lalu orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Parigi Moutong pada 25 Januari 2023 usai mendengar cerita anaknya.

"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya? Jadi saya bilang, 'Pak, kata maaf itu memang mudah, tapi rasa sakit ini susah," ujar ayah korban.

“Terus Kades itu bilang begini, 'Biarlah orang semua yang berbuat, nanti saya yang tanggung jawab, saya mau kawini anaknya'. Saya tidak mau," tambahnya.

Baca juga: Sudah 3 Hari Stagnan, Cek Harga Emas di Banda Aceh per Mayam, Rabu 31 Mei 2023

Tolak dengan tegas berdamai, ayah korban minta para pelaku dihukum seberat-beratnya sebagaimana keadilan atas penderitaan yang dialami sang anak.

"Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan penderitaannya, begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," harap ayah korban.

Guru Ngaji Rudapaksa Santriwatinya Sampai Hamil, Bilang Supaya Berkah

Ada saja akal-akalan bejat guru ngaji satu ini, rudapaksa santriwatinya sampai hamil, lalu bilang supaya pintar dan berkah.

Adalah AR (58), seorang guru ngaji yang kini telah ditangkap polisi dari Polresta Bandung pada 20 Mei 2023 lalu.

Tak tanggung-tanggung, korban si guru ngaji ini mencapai 12 orang dengan kisaran usia 9-16 tahun.

"Dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya," ungkap Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo mengutip Tribun Jabar, Selasa (30/5/2023).

Pencabulan tersebut bermula saat salah seorang santriwati berusia 16 tahun datang ke rumah pelaku untuk belajar ngaji.

Usai berhasil dibujuk rayu, terjadilah hubungan terlarang layaknya suami istri antara si guru ngaji dan santriwatinya.

Sementara 11 korban pencabulannya lainnya tidak sampai pada berhubungan intim, hanya sampai pada pelecehan seksual.

Sudah melakukan perbuatan kerji pun, pelaku masih merasa tak bersalah dan berdalih kalau yang dilakukannya tanpa sengaja.

Menurut pengakuannya sebagaimana mengutip Kompas.com, pelaku tak sengaja menyentuh bagian sensitif para santriwati karena mereka kerap mencium dan memeluknya.

"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem ke anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya," ujar AR di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).

"Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada sengaja," tambahnya.

Pelaku mengungkapkan kalau pengetahuannya masih kurang, sehingga ciuman kepada para santriwatinya bukan bermaksud pelecehan seksual.

"Memang pengetahuan saya kurang, jadi maksudnya bukan menciumi santri (untuk pelecehan seksual)," ucap AR.

Mirisnya lagi, hingga saat ini AR belum mengakui perbuatannya telah berhubungan intim dengan salah seorang santriwati berusia 16 yang ngaji di rumahnya.

Padahal korban sampai hamil atas perbuatan AR dan kini sudah dinikahkan oleh pengurus RW setempat dengan pelaku.

Sang guru ngaji ini berdalih hendak meruqyah korban, namun khilaf hingga merabah korban dan mengaku tidak sampai bersetubuh.

"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya meraba, tidak sampai bersetubuh," kata AR.

"Soalnya saya punya penyakit hernia," tambahnya.

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara, plus sepertiga tambahan hukuman karena AR seorang guru.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Kompas.com/Erna Dwi Lidiawati, Kompas.tv/Nadia Intan Fajarlie)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved