Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun Belum Ditahan, Polda Sulteng: Status Masih Saksi

Ia mengatakan, oknum polisi tersebut dijadikan sanksi sementara untuk mendapatkan informasi atau keterangan lebih lanjut.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienartono menyatakan, oknum polisi yang menjadi salah satu pelaku pemerkosa remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong masih belum ditahan.

Alasannya bukti yang diterima masih belum lengkap. Status oknum polisi itu adalah saksi.

"Pelaku ini masih saksi. Jadi kita memerlukan alat bukti lain atau pendalaman," ujar Joko dikutip Kompas TV, Rabu (31/05/2023).

Ia mengatakan, oknum polisi tersebut dijadikan sanksi sementara untuk mendapatkan informasi atau keterangan lebih lanjut.

"Karena informasi yang kita dapat dari saksi korban bahwa oknum petugas ini yang salah satu yang melakukan hubungan suami istri dengan korban," ungkap Joko.

Joko menegaskan, jika terbukti bersalah oknum tersebut akan dilakukan penindakan sesuai yang diamanatkan undang-undang.


"Tidak ada namanya tebang pilih siapapun tersangkanya hukum tegak lurus. Tidak ada pilih kasih, tetap kita laksanakan kita tetap perlakukan seperti tersangka tersangka lain seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kita dalam hal ini harus profesional, proporsional, terpercaya dan akuntabel," ujar Joko.

Baca juga: Kronologi Gadis ABG Dirudapaksa 11 Orang di Sulteng, Libatkan Kades, Guru dan Anggota Brimob

Dirawat di RS

 
Remaja yang menjadi korban perkosaan itu kini dirawat intensif di sebuah rumah sakit di kota Palu.

"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," ujar Salma Masri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng kepada wartawan dikutip Rabu (31/05/2023).

Salma mengatakan, UPTD perempuan dan anak Provinsi Sulawesi Tengah selain memberikan pendampingan hukum terhadap korban juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," terang Salma.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui progres kasus ini.

"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," urai dia.

Polisi kini terus mendalami modus yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Temuan terbaru menyatakan aksi pemerkosaan dilakukan dalam kurun waktu Mei 2022 - Januari 2023.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienartono seperti dikutip dari Kompas TV menerangkan, frekuensi persetubuhan terhadap anak remaja ini antara satu dengan pelaku lain berbeda.

Ada yang lebih dari 1 kali, 2 kali, 4 kali sampai 6 kali untuk masing-masing tersangka.

"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali, ada yang 2, 4, 6 kali," tutur dia.

Sementara terkait waktu dan tempat kejadian pemerkosaan ini berbeda-beda untuk setiap pelakunya.

"Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil mobilnya sudah kita sebagai barang bukti," urai dia.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 11 Orang, Pelakunya Kepala Desa, Guru Bahkan Seorang Anggota Polisi

Kronologi Kejadian

Nasib malang menimpa seorang gadis berinisial RI (16) yang menjadi korban asusila oleh 11 orang terduga pelaku.

Remaja 16 tahun ini diperkosa 11 orang termasuk Kepala Desa, guru hingga anggota Brimob di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Selatan.

Kronologi tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diungkapkan oleh korban.


Pada Juli 2022, korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk memberikan bantuan logistik.

Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku.

 Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.

Korban dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan.

 Setelah itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.

Korban yang kini berusia 16 tahun itu mengaku mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.


 
Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang, termasuk kepala desa (kades) yang bertugas di Parimo, guru, dan anggota Brimob.

Tindakan bejat para pelaku itu, berdasarkan keterangan korban, dilakukan berulang kali di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda.

Korban mengaku mengalami kekerasan seksual hingga Januari 2023. 

Akibatnya, ia mengalami trauma dan gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa (30/5/2023).

 

Orang tua korban lapor polisi
 
Tak tahan dengan kekerasan seksual yang dialaminya, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya pada Januari 2023.

Usai mendengar cerita anaknya, orang tua korban pun membuat laporan ke Polres Parigi pada 25 Januari 2023 lalu.

Ayah korban mengaku bahwa ada banyak keluarga pelaku yang mendatanginya untuk berdamai dengan mencoba memberikan sesuatu kepadanya.

"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso. Mereka minta untuk perdamaian, ada yang mau dikasih sesuatu, saya tolak. Saya walaupun cuman makan nasi sama garam, saya tidak mau diatur damai," ucapnya dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Bahkan, ia mengaku sempat ditelepon oleh Kades berinisial HR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Melalui telepon itu, HR meminta maaf dan menyatakan ingin menikahi korban.

 
"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya? Jadi saya bilang, 'Pak, kata maaf itu memang mudah, tapi rasa sakit ini susah'. Terus Kades itu bilang begini, 'Biarlah orang semua yang berbuat, nanti saya yang tanggung jawab, saya mau kawini anaknya'. Saya tidak mau," ujarnya.

Ia pun tegas menolak tawaran damai dari para pelaku dan berharap agar mereka mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan penderitaannya, begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

 

Polisi tetapkan 10 tersangka, 5 belum ditangkap


Pada Rabu, 17 Mei 2023, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. 

Lima orang itu terdiri dari HR, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, dan AK. 

Kemudian, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT yang saat ini masih dilakukan pemanggilan. 

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan pakaian korban, di antaranya celana pendek hitam, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat.

Polisi akan segera melakukan upaya jemput paksa terhadap lima pelaku yang belum ditahan, setelah alat bukti terpenuhi.

Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

 

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Rabu 31 Mei 2023 Stagnan, Berikut Rincian Harganya

Baca juga: Polisi Kembali Lakukan Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, Kasus Dito Mahendra

Baca juga: Petaka Siaran Langsung TikTok Demi Dapat Gift, Influencer Ini Tewas Usai Teguk 7 Botol Vodka

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Pelaku Perkosaan Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Belum Ditahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved