Sosok E, Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto Ditangkap, Mantan Sekuriti

Sosok pemasok senjata jenis airsoft gun dan pelat dinas polisi palsu kepada David Yulianto (33) akhirnya terungkap.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
David Yulianto (33) Pengemudi mobil berpelat dinas polri palsu yang menganiaya dan menodongkan pistol ke sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sosok pemasok senjata jenis airsoft gun dan pelat dinas polisi palsu kepada David Yulianto (33) akhirnya terungkap.

Seperti diketahui, David merupakan tersangka penganiayaan disertai penodongan airsoft gun seorang sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah di Tol Dalam Kota Jakarta, pada Kamis (4/5/2023).

Dia adalah seorang laki-laki berinisial E (32), mantan sekuriti di tempat kerja David Yulianto.

E ditangkap di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (29/5/2023).

"Ditangkap Senin petang jam 17.00 WIB. Di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Ully saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Tindakan E memasok senjata dan memberikan pelat dinas polisi palsu menyeret dia dalam tindak pidana yang dilakukan David.

Penyidik menetapkan E sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata ilegal.

E dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: David Yulianto Penganiaya Sopir Taksi Online Beli Senjata dan Pelat Polisi Palsu dari Sosok E

Beli air gun secara daring

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto menjelaskan, E mengakui perbuatannya yang membeli senjata untuk diserahkan kepada David.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, senjata itu berjenis air gun yang dilarang peredaran dan penggunaannya di Indonesia.

Kepada penyidik, E mengatakan, air gun itu dibeli secara daring seharga Rp 3 juta.

Lalu dia menjual senjata itu Rp 3,5 juta kepada David.

"Sementara pengakuannya masih hanya (menjual) ke David. Jadi air gun ini atas permintaan si David, minta dicarikan. Tetapi masih kami dalami," kata Emil.

Emil belum menjelaskan secara terperinci toko online yang menjual air gun kepada E.

Penyidik masih akan menelusuri lebih lanjut penjual senjata ilegal itu.

"Tentu kami nanti akan lakukan langkah-langkah lebih lanjut," ucap Emil.

Baca juga: Sosok David Yulianto, Koboi Jalanan Aniaya dan Todong Senjata Sopir Taksi, Pakai Plat Polisi Palsu

Buat pelat dinas polisi di pluit

Selain senjata, E juga mengakui perbuatannya memberikan pelat dinas polisi imitasi dengan nomor 10011-VII untuk David.

Emil menjelaskan, E membeli pelat dinas polisi itu di pinggir jalan kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Hal ini dilakukan atas permintaan David agar kendaraannya terbebas dari aturan ganjil genap.

"Dia (E), buat di Pluit. Itu pelatnya untuk menghindari ganjil genap dan melintas di bahu jalan," jelas Emil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menjelaskan, pelat dinas Polri palsu itu sudah digunakan David sejak 2022.

Pada awalnya, David memasang pelat itu di mobil Toyota Kijang Innova miliknya.

Kemudian, dia memindahkannya ke mobil Mazda yang dia kemudikan saat menganiaya korban.

“Sebelumnya digunakan di Innova hitam dan pelat nomor ini sejak Agustus 2022,” kata Trunoyudo.

Kronologi penganiayaan oleh David

Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.

Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota.

Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.

"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Bersamaan dengan pemukulan itu, David juga menodongkan senjata ke arah korban.

Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.

Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap David.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

Selain itu, David juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: David Yulianto Sopir Mobil Berpelat Dinas Polri Jadi Tersangka Tersangka Penganiayaan Sopir Taksi

Mengaku untuk Jaga Diri

Pengendara mobil berpelat dinas polisi imitasi yang menganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta mengaku membawa airsoft gun untuk menjaga diri.

Hal itu diakui pelaku David Yulianto saat dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya soal senjata yang dimilikinya.

"Untuk pistol airgun-nya untuk menjaga diri, itu keterangan sementara," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Uly, Senin (8/5/2023).

Titus menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami lagi motif sebenarnya David membawa airsoft gun saat berkendara.

Polisi juga tengah menyelidiki sosok berinisial E yang diduga menjual senjata tersebut, sekaligus memberikan pelat dinas polisi kepada David.

"Ini masih kami dalami," kata Titus.

 

Sosok David Yulianto

Sosok David Yulianto (33) pengendara mobil berpelat dinas Polri yang menganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota  akhirnya terungkap.

Pelaku ternyata bukan anggota polisi, melainkan pegawai swasta.

Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto  pengendara mobil berpelat dinas Polri yang menganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota sebagai tersangka.

"Ditetapkannya sebagai tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Polisi membeberkan identitas David Yulianto setelah berhasil ditangkap tim gabungan polisi di Apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Ia menambahkan, status pelaku di dalam KTP yakni merupakan seorang pelajar atau mahasiswa.

"Di KTP pelajar dan mahasiswa, dalam keterangan yang bersangkutan adalah karyawan swasta," terang dia.

"Alamat Jalan Arko Raya, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Ini yang tertuang di KTP," jelas dia.

Ia menegaskan, pelaku bukan lah anggota Polri. 

 Pelaku diduga memakai plat nomor Polri palsu di kendaraannya.

"Terkait status tersangka, adalah karyawan dan kemudian kedua orang tuanya wiraswasta beralamat sama di Depok," tutur dia.

Sedangkan orangtua pelaku bekerja sebagai wiraswasta dengan alamat yang sama dengan David Yulianto.

David tak berkutik saat berada di Gedung Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 21.30 WIB.

Pengemudi yang memalsukan pelat dinas Polri itu berkulit putih, berambut hitam dan bertubuh gempal.

Saat digelandang penyidik, David tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan".

Kedua tangannya terborgol menggunakan kabel tis berwarna putih saat dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.

 

Baca juga: ART Ngaku Dihamili Anak Majikan, Si Majikan Malah Tuding ART Setubuhi Anaknya, Keluarga Tak Terima

Baca juga: KKB Kelompok Yotam Bugiangge Terlibat Baku Tembak dengan Aparat di Nduga, 2 Anggota KKB Ditangkap

Baca juga: Mesin Pembersih Ring Gelas Air Mineral Asal Pijay Raih Juara Pertama TTG ke XXIV Aceh di Jantho

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertangkapnya Sosok Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polisi Palsu untuk David Yulianto...",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved