Berita Lhokseumawe

Gunakan Jurus ‘Undercover Buy’, Satresnarkoba Bongkar Komplotan Pengedar Sabu, 3 Pelaku Diringkus

Di mana menurut informasi, di lokasi tersebut sering ada transaksi barang haram, tepatnya di kawasan Desa Lancang Garam, Kota Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
NET
Ilustrasi sabu-sabu 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (29/5/2023) malam.

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.

Di mana menurut informasi, di lokasi tersebut sering ada transaksi barang haram, tepatnya di kawasan Desa Lancang Garam, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni TR (25), warga Kota Lhokseumawe, IT (32), warga Kabupaten Bireuen, dan MM (46), warga Kota Lhokseumawe.

Informasi yang diperoleh, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berjumlah dua personel melakukan taktik undercover buy.

Tepat pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, sekira pukul 20.15 WIB, di mana lokasi pertama di Jalan Teuku Umar, Desa Lancang Garam, Kota Lhokseumawe.

Pada lokasi tersebut TR ditangkap setelah janjian sama polisi menyamar yang mau beli paket sabu tersebut.

“TKP pertama di samping kantor Unit Pelayanan Pelanggan (UPP) PLN Lancang Garam,” katanya.

“Anggota yang mau beli paket sabu setelah janjian atas kesepakatan bersama, TR mau mengantar ke situ menggunakan sepeda motor,” urai dia.

“Setelah bertemu, TR langsung ditangkap oleh dua anggota yang undercover buy menggunakan sepeda motor,” terang Iptu Jeffryandi, Kamis (1/6/2023).

Jeffryandi melanjutkan, dari hasil transaksi pertama, 1 paket ukuran seperempat dengan harga Rp 200 ribu, berhasil diamankan dari tersangka TR.

“Setelah kita tangkap TR, kita intro (interogasi). Menurut info yang kita peroleh, TR disuruh oleh dua tersangka lainnya yaitu IT dan MM, untuk mengantar barang haram tersebut dengan iming-iming akan diberi upah Rp 20 ribu,” sambungnya.

Selanjtnya, atas pengakuan tersangka, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lagi yaitu IT dan MM di lokasi berbeda.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu. Total barang bukti yang diamankan dari ke tiga tersangka ini yaitu 8,69 gram bruto.

Kasat menambahkan, saat diinterogasi, IT mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H (DPO), dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali.

"Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved