Berita Lhokseumawe

Jelang Sidang, 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu

Pemindahan keempat tersangka dilakukan sehubungan berkas perkara ini sudah lengkap dan bahan telah dilimpahkan dari Jaksa Penyidik.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PINDAHKAN TERSANGK KORUPSI - Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (2/10/2025), memindahkan 4 tersangka korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe dari Lapas Kelas II Lhokseumawe ke Rutan Kajhu Banda Aceh. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Kamis (2/10/2025), memindahkan 4 tersangka korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe dari Lapas II Lhokseumawe ke Rutan Kajhu, Banda Aceh.

Pemindahan keempat tersangka dilakukan sehubungan berkas perkara ini sudah lengkap dan bahan telah dilimpahkan dari Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sehingga diperkirakan tak lama lagi perkara ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Therry Gutama, SH, MH, Selasa (30/9/2025), menjelaskan, sekitar sepekan lalu berkasnya perkara Rusunawa dilimpahkan dari Jaksa Penyidik ke JPU.

Setelah diteliti, maka pada  29 September 2025, berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Empat Tersangka Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Ditetapkan, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP

Selanjutnya, pada Kamis hari ini, dilakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka kepada JPU.

Setelah proses tahap 2, maka JPU pun memindahkan lokasi tahanan bagi empat tersangka dari Lapas II Lhokseumawe ke Rutan Kajhu.

Penahanan di Rutan Kajhu akan berlangsung selama 20 hari.

"Target kita, sebelum waktu 20 hari masa tahanan, JPU akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," pungkas Thery.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun 2021-2022. 

Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Kerugian Negara Capai Rp 928 Juta

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000, dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.

Dananya bersumber dari dana APBN.

Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Rusun tersebut.

Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningatkat status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved