Kronologi Balita Tewas Dianiaya Orang Tua Asuh, Pelaku Kesal Orangtua Kandung Tak Kirim Uang
Ketika jasad korban akan dikuburkan, ketua RT setempat menolak dengan alasan korban bukan warganya.
SERAMBINEWS.COM - Balita berusia 2 tahun 10 bulan ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu (28/5/2023) malam.
Di tubuh balita tersebut ditemukan banyak luka lebam.
Balita berinisial F (2) tewas diduga karena dianiaya orang tua asuhnya, Minggu (28/5/2023).
Ketika jasad korban akan dikuburkan, ketua RT setempat menolak dengan alasan korban bukan warganya.
Ketua RT juga sempat curiga karena jasad korban penuh dengan luka lebam.
Kasus kematian balita tersebut dilaporkan ke Polsek Sukodono.
Petugas kepolisian kemudian menuju rumah orang tua asuh korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan orang tua asuh korban sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pasangan suami istri tersebut bernama Bambang Suprijono (48) dan istrinya Sriyati Indayani (43), merupakan warga Surabaya yang tinggal Sidoarjo.
Baca juga: Nasib Pilu Gadis 18 Tahun Dianiaya Pacar, Korban Dijual untuk Layani Sejumlah Pria Hidung Belang
Korban masih memiliki orang tua kandung yang saat ini tinggal di Jakarta.
Sejak bulan Agustus 2022, orang tua kandung korban menitipkan anaknya kepada kedua tersangka yang tinggal di sebuah indekos.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul.
"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering buang air sembarangan dan minum sambil tidur," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini mulai dari gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.
"Dari hasil autopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut dan tungkai."
"Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo, Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Baca juga: Napi Narkoba Tewas Dianiaya di Dalam Tahanan, 4 Polisi akan Diperiksa
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merasa kesal karena uang bulanan dari orang tua kandung korban tidak dikirim.
"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban menghilang dan tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," terangnya.
Orang tua korban telah sepakat untuk memberikan uang Rp 5 juta setiap bulan untuk biaya pengasuhan.
"A (orang tua korban) mengaku kerja ke Jakarta, dan F anaknya dititipkan kepada kedua tersangka untuk diasuh dengan biaya pengasuhan yang sudah disepakati," tuturnya.
Kedua tersangka merasa terbebani dengan biaya merawat korban karena hanya bekerja sebagai penjual bakso.
Tersangka Sriyati mengaku mulai melakukan aksi penganiayaan setelah uang bulanan dari orang tua korban tidak lagi diberikan.
Selain itu, orang tua korban juga menghilang dan susah untuk dihubungi.
"Pokoknya sejak bulan Maret 2023 lalu, pembayaran per bulan itu nggak sesuai dan sering molor," beber tersangka.
Pelaku sempat melapor ke RT
Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya F itu terjadi pada Minggu (28/5/2023).
Di hari yang sama, pada malam harinya, Bambang melapor kepada ketua RT di tempat tinggalnya di Desa Masangan Kecamatan Sukodono mengenai kematian F.
Dia berencana menguburkan jasad F yang sudah meninggal dunia, namun dilarang oleh ketua RT karena F bukan warga setempat.
Curiga dengan jasad F yang penuh luka lebam, ketua RT akhirnya berkoordinasi dengan pihak aparat desa dan Polsek Sukodono.
Tim identifikasi Polresta Sidoarjo pun langsung turun ke lokasi kos pelaku untuk melakukan olah TKP.
Pasangan suami istri itu pengasuh itu ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, dan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kedua tersangka saat ini ditahan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Baca juga: Relawan PAS Bantu Pulangkan Jenazah Balita yang Meninggal di Tangerang ke Bireuen
Baca juga: Paul dan Nabila Ditanya Punya Pacar, Begini Jawaban Keduanya
Baca juga: Jelang Muktamar ke 6 RTA, Delapan Nama Ramaikan Bursa Calon Rais ‘Am
Sudah tayang di Tribunnews.com: Kronologi Balita di Sidoarjo Dianiaya hingga Tewas oleh Orang Tua Asuh, Korban Alami Pendarahan
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Korban Terlindas Rantis di Jakarta |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
VIDEO Ratusan Ojol Geruduk Mako Brimob, Prajurit TNI Turun Tangan Redakan Situasi https |
![]() |
---|
VIDEO - Prabowo Respon Tegas Aparat Lindas Ojol Gunakan Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.