Berita Viral

Suami Kaget, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Padahal Baru Sebulan Nikah, Syok Begitu Tahu Pelakunya

Suami Kaget, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Padahal Baru Sebulan Nikah, Syok Begitu Tahu Pelakunya 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Freepik
Ilustrasi hamil - Suami Kaget, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Padahal Baru Sebulan Nikah, Syok Begitu Tahu Pelakunya 

Tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan tak lama setelah polisi menerima laporan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.

KEJADIAN SERUPA - Gadis 15 Tahun Dihamili Ayah dan Kakek Kandung

Ayah dan kakek kandung tega menodai remaja putri, sebut saja bunga (15), keturunannya sendiri hingga hamil.

Diketahui, sang ayah kabur dan kini dalam pencarian intensif petugas Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sedangkan kakek kandung yang juga melakukan tindak asusila terhadap cucu darah dagingnya sendiri itu, telah ditahan di polres di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Diketahui, sang kakek tersebut adalah residivis dan pernah dipenjara 5 tahun karena menodai anaknya sendiri.

Mengenai kasus ini telah ditangani polisi, dibenarkan Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (20/5/2023).

"Untuk kakek sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ayah korban masih dilakukan pengejaran," jelasnya.

Telah diberitakan sebelumnya, kasus ayah dan kakek kandung yang tega menghamili korban terjadi kali pertama pada 2019.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (IST)

Korban saat itu masih duduk di bangku Kelas 2 SD. Kedua pelaku berkali-kali melakukan perundungan  hingga sang bocah duduk di bangku SD Kelas 5.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten HST, Jajuk Windijati, mengungkapkan, korban memang anak yang sangat polos dan bicaranya jujur.

"Korban ini sadar bahwa apa yang dilakukan ayah dan kakeknya ini perbuatan yang salah, tetapi tidak bisa melawan karena sering diancam akan dibunuh atau ditumpas," jelasnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved