Berita Viral

Suami Kaget, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Padahal Baru Sebulan Nikah, Syok Begitu Tahu Pelakunya

Suami Kaget, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Padahal Baru Sebulan Nikah, Syok Begitu Tahu Pelakunya 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Freepik
Ilustrasi hamil - Suami Kaget, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Padahal Baru Sebulan Nikah, Syok Begitu Tahu Pelakunya 

Suami Kaget, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Padahal Baru Sebulan Nikah, Syok Begitu Tahu Pelakunya 

SERAMBINEWS.COM – Ada-ada saja kejadian di dunia ini.

Pernikahan yang seharusnya awal hari bahagia, justru menjadi petaka.

Seorang suami di Jawa Barat mengaku heran dan syok dengan apa yang terjadi pada istri barunya.

Diketahui, pria asal Sukabumi tersebut baru melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita tepat sebulan yang lalu.

Namun kemudian, dia menemukan istrinya sudah dinyatakan hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Merasa ada yang aneh dan tidak beres, suami tersebut mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya.

Baca juga: Kisah Pilu Suami, Istri Meninggal saat Lahiran, Bidan dan Perawat Disebut Tidur, Dinkes: Mohon Maaf

Betapa syoknya dia ketika mengetahui bahwa wanita yang sebelum dinikahinya itu merupakan korban rudapaksa.

Lebih mengejutkannya lagi, pelaku rudapaksa itu adalah keluarga istrinya sendiri.

Ternyata pelaku yang menghamili istrinya adalah ayah mertuanya atau ayah istrinya sendiri.

Diolah dari TribunJateng, Jumat (2/6/2023), Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi telah menangkap pelaku S tanpa perlawanan.

"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Maruly, Kamis (1/6/2023).

Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil (KOMPAS.COM)

Baca juga: Fakta Brondong Selingkuh dengan Istri Tetangga, Berawal dari Resep Martabak, Hamil Lalu Dibunuh

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, korban diketahui baru berusia 19 tahun.

Korban merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara.

Aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku S terhadap anak kandungnya itu berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.

Selama 8 bulan tersebut, S merudapaksa anak kandungnya sebanyak 11 kali.

Rinciannya, 5 kali dilakukan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.

Korban pun saat ini mengandung anak tersangka S yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.

Maruly menyebut tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejatnya kepada sang anak karena tidak mampu menahan nafsu birahinya.

Hal tersebut lantaran ia sudah ditinggal istrinya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi berawal saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.

Baca juga: FAKTA Wanita Bersuami Dibunuh Pria Selingkuhan di Bangkalan, Korban Dihabisi saat Hamil Anak Pelaku

Ketika korban mengantarkan kopi pesanan ayahnya, tiba-tiba korban diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil diancam dengan senjata tajam.

Korban tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah ayahnya.

Setelah kejadian pertama, kemudian peristiwa serupa kembali terulang sampai 11 kali hingga akhirnya mengandung anak tersangka.

Lantas, untuk menutupi aibnya, tersangka S kemudian memutuskan untuk menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023.

Suami korban yang mengetahui kalau istrinya tengah hamil pun dibuat syok.

Suami korban yang curiga dengan kehamilan itu kemudian membujuk istrinya untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya.

Sampai kemudian korban pun mengaku bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.

Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.

Belakangan, kasus rudapaksa ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca juga: Istri Hamil Tua, Pria Ini Nekat Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Semak-semak, Miss V Korban Luka Robek

Tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan tak lama setelah polisi menerima laporan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.

KEJADIAN SERUPA - Gadis 15 Tahun Dihamili Ayah dan Kakek Kandung

Ayah dan kakek kandung tega menodai remaja putri, sebut saja bunga (15), keturunannya sendiri hingga hamil.

Diketahui, sang ayah kabur dan kini dalam pencarian intensif petugas Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sedangkan kakek kandung yang juga melakukan tindak asusila terhadap cucu darah dagingnya sendiri itu, telah ditahan di polres di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Diketahui, sang kakek tersebut adalah residivis dan pernah dipenjara 5 tahun karena menodai anaknya sendiri.

Mengenai kasus ini telah ditangani polisi, dibenarkan Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (20/5/2023).

"Untuk kakek sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ayah korban masih dilakukan pengejaran," jelasnya.

Telah diberitakan sebelumnya, kasus ayah dan kakek kandung yang tega menghamili korban terjadi kali pertama pada 2019.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (IST)

Korban saat itu masih duduk di bangku Kelas 2 SD. Kedua pelaku berkali-kali melakukan perundungan  hingga sang bocah duduk di bangku SD Kelas 5.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten HST, Jajuk Windijati, mengungkapkan, korban memang anak yang sangat polos dan bicaranya jujur.

"Korban ini sadar bahwa apa yang dilakukan ayah dan kakeknya ini perbuatan yang salah, tetapi tidak bisa melawan karena sering diancam akan dibunuh atau ditumpas," jelasnya.

Masih kata Jajuk bahwa korban bercerita kepada gurunya di sekolah bahwa selama puasa kemarin, tidak mengalami menstruasi.

Baca juga: Abang Ipar Rudapaksa Anak 12 Tahun Saat Ganti Baju Sekolah: “Jangan Bilang-bilang Sama Mamak Kau Ya”

"Mendengar pengakuan anak muridnya itu dan melihat bentuk perut yang mulai membesar, guru di sekolah pun mulai curiga dan melakukan testpack kehamilan. Ternyata, hasilnya positif karena garis dua," imbuh dia.

Setelah divisum dan diperiksa dokter, ternyata korban sudah hamil jalan enam bulan.

Janin berjenis kelamin laki-laki serta dinyatakan sehat dan akan lahirk pada September mendatang.

"Saat ini korban tinggal bersama Kepala Desa dan warga siap mengamankan, serta menjaga, sampai tahap penyelidikan selesai.

Namun pada Selasa mendatang akan kami jemput untuk mendapatkan pendampingan dari PPA guna memulihkan psikologisnya sampai nanti melahirkan.

Semua biaya, kami yang tanggung," tandas Juju. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved