Berita Viral

Alasan Istri Diabetes, Pria di Tasikmalaya Rudapaksa Keponakan, Polisi: Dicekokin Obat Anti-Hamil

Kini pelaku telah ditangkap anggota Polres Tasikmalaya setelah menerima laporan dugaan rudapaksa oleh paman terhadap keponakan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS
Ilustrasi - Alasan Istri Diabetes, Pria di Tasikmalaya Rudapaksa Keponakan, Polisi: Dicekokin Obat Anti-Hamil 

Korban tak berani melapor karena diancam oleh pelaku.

Kini pelaku JM alias Bang Jul sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan nomor putusan 7/JN/2023/MS.SKL, yang dibacakan pada Rabu (31/5/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Anas Rudiansyah menyatakan Terdakwa JM alias Bang Jul terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ‘dengan sengaja melakukan Jarimah rudapaksa terhadap Anak.

Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Adapun kejadian ini bermula pada pada November 2022 sekira Pukul 12.00 WIB.

Saat itu terdakwa JM menjemput korban pulang dari sekolah dan mengantarkannya ke rumah ibu korban atau rumah mertua terdakwa.

Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan selanjutnya ia masuk ke dalam kamar korban.

Dimana pada saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolahnya dan mengenakan pakaian dalam saja.

Lalu terdakwa meraba-raba tubuh korban dan korban melakukan perlawanan.

Kemudian terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Terdakwa kemudian memberikan korban uang sebesar Rp 1000, lalu mengatakan “jangan bilang bilang sama mamak kau ya”.

Setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah korban.

Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan pada saat Terdakwa melakukan rudapaksa dengan mengatakan “jangan bang”.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved