Peristiwa
Dicekokin Obat Antihamil, Pria Ini Rudapaksa Keponakannya
Menurut pengakuan pelaku, ia sudah dua tahun tak melakukan hubungan badan dengan istrinya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.
Kronologis Kejadian
Adapun kejadian ini bermula pada pada November 2022 sekira Pukul 12.00 WIB.
Saat itu terdakwa JM menjemput korban pulang dari sekolah dan mengantarkannya ke rumah ibu korban atau rumah mertua terdakwa.
Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan selanjutnya ia masuk ke dalam kamar korban.
Dimana pada saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolahnya dan mengenakan pakaian dalam saja.
Lalu terdakwa meraba-raba tubuh korban dan korban melakukan perlawanan.
Kemudian terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.
Terdakwa kemudian memberikan korban uang sebesar Rp 1000, lalu mengatakan “jangan bilang bilang sama mamak kau ya”.
Setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah korban.
Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan pada saat Terdakwa melakukan rudapaksa dengan mengatakan “jangan bang”.
Peristiwa rudapaksa itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara menarik tangan korban dan terus memaksa, meski ada penolakan dari terdakwa.
Korban mengaku, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dirinya merasakan sakit saat buang air kecil.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada kakaknya atau istri terdakwa, setelah tak tahan dengan sakit yang dialami.
berita viral
diabetes
Tasikmalaya
rudapaksa
keponakan
obat anti hamil
Jawa Barat
Serambi Indonesia
Serambinews
Komisi I DPRA Desak Kemenlu Ambil Langkah Tegas terkait Warga Aceh Meninggal Dikeroyok di Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial |
![]() |
---|
Sudah Resign, Perawat Muda di Boyolali Malah Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Kantor, Imbas Jual Nastar |
![]() |
---|
Kronologis Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Plafon Pabrik Obat, Berawal Ada Bau di Gudang |
![]() |
---|
Apes, Tukang Bubur Dipalak Preman, Ketakutan hingga Transfer Uang Dua Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.