Idul Adha 1444 H
Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan UAS
Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Pertanyaan ini biasanya diajukan oleh orang yang biasanya ingin berkurban, tapi bukan untuk dirinya, melainkan diniatkan untuk orang tuanya yang sudah meninggal.
SERAMBINEWS.COM - Setiap kali jelang Idul Adha, sering muncul pertanyaan bagaimana hukum berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal dunia?
Pertanyaan ini biasanya diajukan oleh orang yang biasanya ingin berkurban, tapi bukan untuk dirinya, melainkan diniatkan untuk orang tuanya yang sudah meninggal.
Seperti diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Bagi sebagian umat muslim yang memiliki kelebihan, mungkin saja ada yang berencana berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal dunia.
Lantas, bagaimanakah hukumnya?
Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang videonya beredar di YouTube.
Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.
Baca juga: Bukan Sekali Seumur Hidup, Buya Yahya Tegaskan Anjuran Kurban Justru Tiap Tahun, Jangan Salah Kaprah
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal
Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.
Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.
Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.
"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin,"
Setelah Idul Adha, Amalkan Puasa Asyura Pahalanya Hapuskan Dosa Setahun Lalu, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Partai Gerindra Aceh Sembelih Dua Sapi Kurban, Dibagi untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin |
![]() |
---|
Di Sidorejo Langsa Lama, Semua Warga Baik Kaya dan Miskin Dapat Daging Kurban |
![]() |
---|
Kapolres Langsa Serahkan Kunci Bantuan Bedah Rumah Kepada Warga Miskin |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Kuta Baro Tebar 250 Paket Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.