Kronologi Petugas WH Ketuk Pintu 'Mobil Goyang' di Ulee Lheue Banda Aceh, Ternyata

Petugas Wilayatul Hisbah (WH) mengetuk pintu mobil yang sedang bergoyang di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh sekitar pukul 15.15 WIB sore.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
YouTube via Tribun Timur
ILUSTRASI - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) mengetuk pintu mobil yang sedang bergoyang di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh sekitar pukul 15.15 WIB sore. 

Diketahui korban bersama ibunya tinggal di rumah pelaku, karena ayah dan ibu korban sudah pisah sejak 2021 lalu.

Tinggal di rumah kakek, SA memanfaatkan momen ini untuk menyalurkan birahinya terhadap sang cucu.

Selama kedua korban tinggal di rumahnya, pelaku sering mengajak korban dan membawa bermain ke kamarnya.

Sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan dengan cara memberikan smartphone miliknya.

Ketika korban lalai dengan Hp, pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Kejadian ini dilakukan secara bergantian, tidak sekaligus kepada kedua korban," jelas Kompol Fadillah.

Berulang kali mendapat pelecehan sejak 2021 hingga Maret 2023, korban pun memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya.

Ayah kandung korban, HSK akhirnya melaporkan sang kakek berinisial SA ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan HSK pada 12 Maret 2023, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (18/5/2023) siang.

"SA mengakui perbuatannya," sebut Kompol Fadillah.

"Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban," sambung Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.

Sementara kedua korban saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Kini, SA mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.

Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved