Perwira Polisi Ipda MKS Rudapaksa Gadis 15 Tahun saat Mabuk, Berawal Minta Carikan HP yang Hilang

Terungkap pertemuan awal antara Ipda MKS dengan RO berawal saat korban mencari sebuah ponsel yang hilang.

Editor: Faisal Zamzami
KompasTV
Ilustrasi - Oknum polisi di Purworejo selingkuh dengan istri tentara. Aksinya dipergoki Pak RT hingga mengaku telah 10 kali tiduri istri tentara. 

SERAMBINEWS.COM, PALU - Perwira polisi berinisial Ipda MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutung (Parimo), Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah MKS menjalani pemeriksaan.

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Agus, Sabtu (3/6/2023).

 
Dilansir dari TribunPalu.com, terungkap pertemuan awal antara Ipda MKS dengan RO berawal saat korban mencari sebuah ponsel yang hilang.

Keduanya lantas berkenalan dan RO kemudian meminta pertolongan Ipda MKS untuk mencarikan ponselnya.

Dari pertemuan pertama itu, kemudian berlanjut dengan pertemuan berikutnya. Hingga akhirnya Ipda MKS menyetubuhi korban dalam keadaan mabuk.

Saat itu, korban diketahui tengah menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong yang tengah mendatangi posko bencana. Korban kemudian berkenalan dengan para pelaku.

Sesudah menyalurkan bantuan kepasa korban banjir, korban RO ternyata tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.

 Hal itu disebabkan lantaran korban RO dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku dengan bekerja di rumah makan.

Baca juga: Kasus ABG Disetubuhi 11 Pria di Parigi Moutong, Oknum Polisi Ditahan, Tiga Tersangka Masih Buron

Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa korban menggunakan berbagai modus.

Tidak hanya itu, ada 10 pria lainnya di antaranya guru dan kepala desa juga ikut memperkosa korban dalam rentang waktu sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Sejak kasus itu bergulir, polisi sudah menangkap 10 tersangka sementara satu orang masih buron.

Mereka adalah inisial Ipda MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

 Sebelumnya, menurut keterangan Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, korban mengaku ada anggota polisi yang ikut memerkosanya.

"Pengakuan korban ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban," katanya saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved