Info Singkil

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Ribuan PNS Aceh Singkil Segera Cair, BPKK: Dibayarkan Pekan Ketiga Juni

Total anggaran yang dicairkan untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 3.000 lebih PNS tersebut, sekitar Rp 16 miliar.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok Ali Hasmi
Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada PNS di jajarannya, Senin (17/2/2020). 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil

Gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS Aceh Singkil, akan segera cair.

Informasi dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno menyebutkan, gaji ke-13 itu direncanakan cair pekan ketiga Juni 2023 ini.

"Rencana (pencairan gaji 13) minggu ke-3 Juni," kata Hendra.

Total anggaran yang dicairkan untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 3.000 lebih PNS tersebut, sekitar Rp 16 miliar.

"Besarannya sekitar Rp 16 miliar," jelas Hendra.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Terdiri dari Gaji Pokok dan Sederet Tunjangan, Cek Rekening

Gaji ke-13 PNS, pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. 

Pasal 2 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Besaran gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. 

Gaji ke-13 ini bervariasi tergantung sumber anggarannya.

Bagi PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.

Lalu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan batasan paling banyak 50 persen.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved