Berita Banda Aceh
Balon Anggota DPRA Mulai Ikut Tes Baca Qur’an
Dari jumlah itu ada juga caleg yang nonmuslim seperti beragama Kristen. Itu sudah disampaikan oleh partai politiknya. Tentu selain yang beragama Islam
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (6/6/2023), mulai melaksanakan uji mampu baca Al-Qur’an bagi bakal calon (balon) Anggota DPRA di Asrama Haji Banda Aceh. Balon anggota DPRA dari daerah pemilihan (dapil) 1 dan 4 mendapat kesempatan pertama mengikuti tes tersebut.
Uji mampu baca Al-Qur’an itu digelar dalam dua sesi. Sesi pertama untuk balon anggota DPRA dari dapil 1 (Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang) yang dimulai pukul 09.00 WIB dan sesi kedua untuk balon Anggota DPRA dari dapil 4 (Aceh Tengah dan Bener Meriah) yang dimulai pukul 14.00 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, menyampaikan, tes itu merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan mampu menjalankan syariat Islam bagi peserta Pemilu. Uji mampu baca Al-Qur’an, menurut Munawarsyah, diatur dalam Pasal 13 Qanun 3 Tahun 2008.
"Pengujian mampu baca Al-Quran berlangsung selama lima hari dari tanggal 6 sampai 10 Juni 2023. Kita buat jadwalnya sampai tanggal 12 untuk mmberikan waktu bagi yang berhalangan hadir pada jadwalnya," ucap dia.
Setiap hari, sambung Munawarsyah, ada dua dapil yang mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an sesuai jadwal yang sudah diberikan. "Hari selanjutnya juga dua dapil, pagi dan siang," imbuhnya seraya menyebutkan, uji mampu baca Al-Qur’an diikuti oleh 1.764 balon anggota DPRA dari 24 partai politik (parpol) di Aceh.
"Dari jumlah itu ada juga caleg yang nonmuslim seperti beragama Kristen. Itu sudah disampaikan oleh partai politiknya. Tentu selain yang beragama Islam tidak kita lakukan uji baca Al-Qur’an," ujarnya.
Untuk penguji dalam tes tersebut, kata Munawarsyah, KIP sudah menetapkan 30 orang dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) Aceh.
Adapun aspek yang dinilai, sebutnya, yaitu penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab. Sementara bobot penilaian meliputi ketepatan membaca huruf hijaiyah (makhrajul huruf) sebesar 40 poin, ketepatan bacaan baris (harkat dan maad) sebesar 40 poin, serta adab dan penampilan sebanyak 20 poin.
Kelulusan peserta uji mampu baca Al-Qur’an, tambah Munawarsyah, ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan (akumulasi) poin penilaian. Peserta dinyatakan mampu baca Al-Qur’an bila mendapatkan nilai paling sedikit 50 poin. "Bagi yang nilainya kurang dari 50 poin langsung gugur. Tak bisa dilakukan uji pembanding,” ungkap Munawarsyah.
70-an Orang tak hadir
Munawarsyah juga menyebutkan, pada hari pertama ada puluhan balon Anggota DPRA yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an dengan alasan tertentu. "Sekitaran 70-an orang (yang tidak hadir)," katanya.
Namun tes itu dimulai, menurut Munawarsyah, beberapa partai politik (parpol) sudah menyampaikan secara resmi kepada pihaknya bahwa ada beberapa bacaleg mereka sedang melakukan perjalanan dinas dan ibadah haji.
"Seperti PDIP ada rapimnas. Kemudian ada juga berstatus sebagai anggota DPRA yang sedang menunaikan ibadah haji. Sehingga tidak bisa hadir hari ini (kemarin-red," sebutnya. "Mereka yang seperti ini nanti kita akan pastikan waktu lain dan di mana kita akan menguji mereka," sambung dia.
Terkait bacaleg yang sedang melaksanakan ibadah haji, tambah Munawarsyah, KIP Aceh akan melakukan uji mampu baca Al-Qur’an terhadap mereka menggunakan teknologi informasi. "Kita akan lakukan video call dengan jamaah haji setelah berkoordinasi dengan petugas partai. Nanti akan dipastikan waktu mereka di sana dan kita di sini," terangnya.
Ikut memantau
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwalih) Aceh ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an terhadap balon anggota DPRA. Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf, mengatakan kehadiran pihaknya dalam proses uji mampu baca Al-Qur’an untuk memastikan beberapa hal.
"Pertama, kita ingin memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan cukup terbuka. Kita juga ingin memastikan bahwa tim penguji adalah orang-orang yang terdaftar dalam SK," katanya. Selain itu, sambung Fahrul Riza, pihaknya ingin memastikan bahwa uji mampu baca Al-Qur’an memang diikuti oleh bacaleg dari parpol, bukan orang lain selain bacaleg.
Pada hari pertama uji mampu baca Al-Qur’an, Fahrul mengatakan Panwaslih Aceh belum menemukan adanya pelanggaran baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta. Bila ditemukan pelanggaran seperti orang lain yang mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an untuk bacaleg tertentu, maka Panwaslih merekomendasi kepada KIP agar balon Anggota DPRA yang bersangkutan didiskualifikasi.
"Kita juga sudah buat alat kerja (kamera). Dokumentasinya kan ada sama KIP, nanti bisa kita lihat dalam video (kamera) yang ada di masing-masing meja. Ini yang bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan bacaleg atau bukan," ucapnya. "Karena ini baru hari pertama, kita juga berharap kepada teman-teman unsur media bisa mengawasi," pungkas Fahrul. (mas)
Ini Sosok Abu Paya Pasi, Ulama Aceh yang Ditunjuk Jadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman |
![]() |
---|
Pengurus PW ISNU Aceh Periode 2025-2029 Dilantik, Tekankan Sinergi Ormas dan Pemerintah |
![]() |
---|
40 Mahasiswa Unida KKM ke Luar Negeri, 10 di Antaranya dari Kampus Alam Lamteuba |
![]() |
---|
Panglima Yatim Berkunjung ke Akademi Militer Magelang Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dua Dekade Damai Aceh dalam Sorotan Film Dokumenter, Ini Jadwal dan Lokasi Pemutaran Film |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.